Pagar Negeri Dukung Polda Riau Berantas Oknum Pemeras Atas Nama LSM
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU — Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Melayu Riau, Fadila Saputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Riau yang berhasil menangkap salah satu oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan pelaku usaha di daerah ini.
Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang mencederai nama baik organisasi kemasyarakatan, yang sejatinya memiliki peran positif dalam mendukung pembangunan dan menjaga ketertiban sosial.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polda Riau. Tindakan premanisme seperti pemerasan atas nama LSM atau ormas adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra masyarakat sipil serta menodai semangat kebersamaan di Bumi Melayu Riau,” ujar Fadila, Sabtu (19/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Pagar Negeri Bumi Melayu Riau berdiri di atas nilai-nilai adat, marwah, dan moralitas Melayu yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.
“Organisasi masyarakat didirikan untuk menyalurkan aspirasi rakyat, bukan untuk menekan atau memeras pihak lain. Kami menolak keras adanya oknum yang berlindung di balik bendera LSM untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadila menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) secara jelas mengatur fungsi sosial dan kontrol publik yang harus dijalankan oleh setiap ormas dengan berlandaskan hukum, etika, serta kepentingan masyarakat — bukan dengan melakukan tindakan kriminal.
Dalam Pasal 59 ayat (2) UU tersebut ditegaskan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan mengganggu ketenteraman umum.
“Jika ada ormas atau LSM yang melanggar ketentuan tersebut, maka aparat penegak hukum berhak menindak sesuai peraturan yang berlaku. Ini bukan kriminalisasi, tapi bentuk penegakan hukum demi menjaga marwah organisasi masyarakat yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” jelasnya.
Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Melayu Riau ini juga berharap agar kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi kemasyarakatan di Riau untuk tetap berperan sesuai fungsinya — sebagai mitra pemerintah dan masyarakat, bukan alat tekanan yang mencederai prinsip keadilan sosial.
“Kita ingin Riau menjadi negeri yang beradab, di mana hukum ditegakkan dan masyarakatnya hidup dengan nilai marwah Melayu yang luhur. Pagar Negeri Bumi Melayu Riau akan selalu berdiri di barisan penegak keadilan dan kebenaran,” pungkasnya.
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




