Nenek 63 Tahun Dihadapkan ke Pengadilan atas Kasus Penganiayaan

Feb 14, 2025 - 03:13
 0  33
Nenek 63 Tahun Dihadapkan ke Pengadilan atas Kasus Penganiayaan

RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU - Sebuah insiden di Pasar Dupa berujung pada pengadilan bagi seorang nenek berusia 63 tahun, Yenoviarlis (Yen), yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap menantu dan cucunya. Kejadian tersebut bermula ketika Yen merasa terhina setelah mendengar percakapan antara pedagang Upik dan Ros di tempat dagangan Upik.

Merasa dipermalukan, Yen datang ke tempat dagangan Upik dan langsung marah. Dalam kemarahannya, ia memukul Upik dengan nampan secara berulang kali hingga meja dagangan Upik terbalik dan Yen terjatuh. Tidak puas, Yen kemudian melemparkan gelas ke arah Upik, namun gelas tersebut mengenai kepala Aria, anak kandung Upik yang juga cucu Yen.

Awalnya, polisi berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun perdamaian gagal tercapai. Yenoviarlis akhirnya dilaporkan ke polisi dan didakwa melakukan penganiayaan.

Dalam persidangan, Yen mengakui perbuatannya, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru (Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Pnr), Yenoviarlis dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan ringan dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu bulan. Namun, hukumannya bersifat ditangguhkan selama dua bulan percobaan.

Selain itu, Yen juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Putusan hakim dianggap telah memenuhi rasa keadilan, dengan tujuan menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban masyarakat, sesuai dengan pandangan Prof. Sudikno Mertokusumo mengenai pentingnya kepastian hukum dalam menjaga ketertiban sosial.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow