Arnaldo Dituding Tipu Kontraktor, Pihak Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana
BERITA RAHMAD. com | PEKANBARU — Sengketa antara eks Direktur Rumah Sakit Madani Pekanbaru, Arnaldo, dan pihak kontraktor terus menjadi sorotan publik. Arnaldo melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan di RS Madani. Namun, tim kuasa hukum Arnaldo membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut kasus ini murni persoalan wanprestasi, bukan tindak pidana.
Pengacara Arnaldo, Suharmansyah SH, MH, menjelaskan bahwa tudingan terhadap kliennya tidak berdasarkan hukum karena inti masalahnya bukan pada unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, melainkan menandatangani perdata terkait keterlambatan pembayaran proyek.
"Kami sudah menerima dua kali panggilan, tapi ini masih pada tahapan teknis. Tidak ada unsur pidana. Tuduhan ini sangat tidak tepat karena proyek ini dikerjakan atas nama institusi, bukan individu," ujar Suharmansyah kepada media di Polresta pekanbaru, kamis (24/04/25).
Ia menuturkan bahwa proyek pembangunan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kontraktor dan Pemerintah Kota Pekanbaru, dan seluruh pekerjaan telah diselesaikan serta hasilnya diserahkan ke RS Madani. Masalah muncul karena pihak rumah sakit belum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja.
“Kalau pekerjaan sudah selesai, otomatis menjadi kewajiban pihak rumah sakit untuk membayar. Jika belum dibayar, maka yang terjadi justru wanprestasi, bukan penipuan. Semua barangnya jelas ada di rumah sakit,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada logistik bila seorang direktur yang menjalankan tugas institusi kemudian dilaporkan secara pribadi, apalagi atas tuduhan penggelapan. Suharmansyah menyebut bahwa tidak ada satupun keuntungan pribadi yang diperoleh Arnaldo dari proyek tersebut.
"Kalau ini benar-benar penipuan atau penggelapan, tentu tidak ada hasil kerja yang bisa dilihat. Faktanya, fasilitas itu digunakan oleh rumah sakit. Jadi yang harus ditanyakan justru tanggung jawab pembayaran dari pihak Pemko Pekanbaru," katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan perdata terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru atas dugaan wanprestasi. Langkah ini dilakukan demi mendapatkan kejelasan hukum dan memuat hak-hak kontraktor.
"Kami tidak akan tinggal diam. Tuduhan ini mencoreng nama baik klien kami. Kami tegaskan lagi, ini bukan perkara pidana, melainkan soal kewajiban pembayaran yang belum ditunaikan. Jangan sampai ada pembunuhan karakter terhadap pihak yang sudah bekerja secara profesional," simpulnya.**
Liputan : Ricky Sambari
(Merah/Kanan)
What's Your Reaction?




