LSM Pepara RI Ajukan Gugatan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau, Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Disdik dan PUPRPKPP
RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU - Buntut ketidaktransparansi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Provinsi Riau dalam hal pelaksanaan kegiatan di lapangan, aktivis LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara RI) resmi mengajukan gugatan penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIP) ke Komisi Informasi Provinsi Riau, Senin (24/03/25).
Adapun SKPD yang digugat oleh LSM Pepara RI, yang berada di bawah kepemimpinan Gubernur Riau Abdul Wahid, adalah Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Hal ini disampaikan oleh Martin H, Selasa (25/03/25).
"Kedua OPD tersebut dinilai sangat buruk dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik terkait kegiatan yang dilaksanakan di lapangan yang bersumber dari keuangan daerah/negara. Mereka juga dinilai tidak memahami Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," sindir Martin.
Martin menjelaskan bahwa LSM Pepara RI telah menempuh mekanisme yang sesuai untuk memperoleh informasi, termasuk penyampaian Permohonan Informasi (PI) dan Keberatan atas tidak ditanggapi PI tersebut kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Namun, permohonan tersebut tidak digubris sama sekali.
"Karena ketidaktransparansi dari kedua OPD tersebut, kami membawa masalah ini ke Komisi Informasi Provinsi Riau untuk diselesaikan dalam proses Sengketa Informasi Publik. Lembaga kami telah melengkapi bukti-bukti dan syarat yang diminta, dan sekarang tinggal menunggu pendaftaran serta jadwal sidang dari pihak Komisi Informasi Provinsi Riau," jelas Martin.
Martin menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud di kedua OPD tersebut diduga mengandung aroma korupsi dalam pelaksanaan di lapangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah/negara.
"Contohnya, di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau terdapat dana swakelola ratusan miliar setiap tahun yang dikelola langsung oleh enam Unit Pelaksana Teknis (UPT). Berdasarkan data serta hasil investigasi tim kami di lapangan, ditemukan banyak kejanggalan. Begitu juga di Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui Bidang SMA, terdapat beberapa kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi," tegas Martin.
Lembaga Pepara RI tidak terburu-buru untuk melaporkan dugaan penyimpangan terhadap kegiatan di kedua OPD tersebut ke aparat penegak hukum. Mereka memilih untuk menunggu proses penyelesaian gugatan Sengketa Informasi Publik terlebih dahulu yang telah diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Riau.
Pepara RI sangat menyayangkan kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas PUPRPKPP Riau yang tidak transparan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Martin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dibiarkan berlanjut, karena hal tersebut dapat berdampak buruk pada pelayanan informasi di Pemerintahan Daerah Provinsi Riau.
"Maka dari itu, kami meminta Gubernur Riau untuk mengevaluasi kinerja kedua OPD tersebut. Persoalan ini sudah berlarut-larut, setiap kegiatan di kedua OPD tersebut selalu ditutupi, sehingga masyarakat kesulitan untuk mengetahui dan melakukan pengawasan. Hal ini berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan," tutup Martin.**
Editor : Ricky Sambari
(Red/RH)
What's Your Reaction?




