Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Tekankan Pelaksanaan SPMB 2025 Sesuai Permendikdasmen Nomor 03 Tahun 2025

May 7, 2025 - 00:58
 0  52
Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Tekankan Pelaksanaan SPMB 2025 Sesuai Permendikdasmen Nomor 03 Tahun 2025
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan, Carles, S.Sos., M.Si, mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan agar memastikan seluruh satuan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 03 Tahun 2025

RAHMADNEWS.COM | PELALAWAN - Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan, Carles, S.Sos., M.Si, mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan agar memastikan seluruh satuan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 03 Tahun 2025.

Dalam pernyataannya kepada media Suaraaktual.co pada Selasa (6/5/2025), Carles yang juga merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa Komisi I telah menggelar rapat koordinasi bersama Disdikbud Pelalawan pada akhir April lalu. Rapat tersebut membahas secara khusus persiapan teknis dan regulasi dalam menghadapi SPMB 2025.

“Kita telah duduk bersama membahas dasar hukum dari Permendikdasmen Nomor 03 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam rapat itu, kami mendorong agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Pelalawan,” ujar Carles.

Carles menambahkan bahwa SPMB tahun 2025 akan dilaksanakan melalui dua metode, yakni daring (online) dan luring (offline). Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Setiap sekolah, katanya, wajib mengumumkan seluruh tahapan dan ketentuan penerimaan murid baru secara terbuka, baik melalui papan pengumuman di sekolah maupun media informasi lainnya.

Dalam Permendikdasmen tersebut juga diatur jalur-jalur penerimaan siswa, yang harus dipatuhi oleh sekolah-sekolah negeri di Pelalawan. Komposisi jalur penerimaan meliputi:

1. Jalur Domisili: Minimal 70% untuk tingkat SD dan 40% untuk tingkat SMP.

2. Jalur Afirmasi: Minimal 15% untuk SD dan 20% untuk SMP, ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau berkebutuhan khusus.

3. Jalur Prestasi: Paling sedikit 20% untuk SD dan SMP.

4. Jalur Mutasi Orang Tua: Minimal 5% untuk SD dan SMP.

“Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, namun tetap di bawah pengawasan ketat Disdikbud Pelalawan. Kami juga meminta agar pihak sekolah aktif berkoordinasi dengan dinas, dan sebaliknya, dinas harus membuka posko kanal pengaduan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri,” jelas Carles.

Meski wewenang untuk jenjang pendidikan menengah atas (SMA) berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau, Carles tetap berharap agar pelaksanaan SPMB di tingkat SMA juga dilakukan sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.

"Kami berharap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi landasan dalam pelaksanaan SPMB ini. Jangan sampai ada praktik-praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat, khususnya calon siswa," pungkasnya.

Komisi I DPRD Pelalawan berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah agar berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Pelalawan.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Red/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow