Inspektorat Pekanbaru Tindaklanjuti Dugaan Penerbitan SKGR Baru di Tanah Bermasalah di Palas
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU – Inspektorat Kota Pekanbaru tengah menindaklanjuti laporan dugaan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) baru oleh Lurah Palas, Rizki, yang diduga bekerja sama dengan Kasipem Kecamatan Rumbai, Abdul Gafur. SKGR tersebut diterbitkan di atas tanah yang telah memiliki putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 2048.K/PDT/2019 tertanggal 14 Agustus 2019.
Tanah yang menjadi objek sengketa ini berlokasi di Jalan Megawati, RT 005/RW 004, Kelurahan Palas, yang kini dikenal sebagai kawasan sarang burung walet. Ahli waris dari pemilik tanah, Moses Alberto Hamonangan, mengklaim bahwa tanah milik keluarganya telah diterbitkan surat baru oleh pihak Kelurahan Palas dan Kecamatan Rumbai tanpa dasar hukum yang jelas.
Inspektorat Pekanbaru, melalui Irban Investigasi, Mario, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan dokumen dari pelapor. Namun, masih ada beberapa dokumen yang belum diserahkan oleh Lurah dan Kasipem. "Mereka berjanji menyerahkan dalam waktu dekat," ujar Mario, Selasa (18/2/2025).
Mario menjelaskan bahwa setelah semua dokumen diterima, Inspektorat akan menelaah apakah ada pelanggaran administratif dalam penerbitan SKGR baru tersebut. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, maka ASN yang terlibat bisa dikenakan sanksi.
"Kami hanya menangani persoalan disiplin ASN. Kalau ada unsur pidana, itu di luar wewenang kami," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasipem Kecamatan Rumbai, Abdul Gafur, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan Camat dan Lurah terkait jawaban resmi yang telah dikirimkan ke Inspektorat.
Senada dengan Abdul Gafur, Lurah Palas, Rizki, juga tidak memberikan keterangan mendetail. "Terkait dengan surat tersebut, kami sudah menjawab langsung kepada Inspektorat," katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Inspektorat Pekanbaru. Jika terbukti ada pelanggaran, para pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif, sementara unsur pidana, jika ada, akan menjadi ranah aparat penegak hukum.**
What's Your Reaction?




