Gedung Duwur di Indramayu Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
RAHMADNEWS. COM | INDRAMAYU - Pada Selasa, 18 Februari 2025, Bupati Nina Agustina meresmikan Gedung Eks Asisten Residen atau Gedung Duwur di Jalan Mayor Dasuki Desa Penganjang sebagai Cagar Budaya. Peresmian ini bertujuan untuk melestarikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya warisan budaya.
Acara peresmian dihadiri oleh Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf. Yanuar Setyaga, Kepala SKPD, Camat, seniman, budayawan, serta juru pelihara situs. Bupati Nina Agustina, yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H Caridin, mengungkapkan komitmennya dalam melestarikan budaya melalui penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya. Hal ini merupakan upaya untuk menjadikan Kabupaten Indramayu kaya dengan khasanah budaya dan menjadi warisan bagi generasi mendatang.
Saat ini, terdapat enam cagar budaya yang telah ditetapkan di Indramayu, termasuk Gedung Pendopo, Masjid Kuno Bondan, Menara PDAM Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedung PLN Indramayu, dan Gedung Duwur.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, menjelaskan bahwa banyak peninggalan sejarah yang ditemukan di Indramayu, seperti fosil gajah purba, batuan menhir, candi, makam, serta bangunan kolonial seperti Gereja Kristen Protestan yang sudah ada sejak abad 18.
Gedung Duwur sendiri memiliki sejarah sebagai rumah dinas Asisten Residen Indramayu di bawah pemerintahan Karesidenan Cirebon dan kemudian menjadi markas tentara setelah kemerdekaan. Bangunan ini memiliki desain arsitektur khas dengan atap limasan, serambi dengan kolom-kolom penopang, dan lantai ubin dengan motif geometris.
Dengan penetapan ini, Gedung Duwur menjadi salah satu simbol upaya pelestarian budaya yang diharapkan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.**
What's Your Reaction?




