Harapan yang Terkubur: Delapan Tahun Tak Kunjung Dibayar, Warga Tuah Negeri Menanti Ganti Rugi Proyek Jalan 70

May 13, 2025 - 05:56
 0  45
Harapan yang Terkubur: Delapan Tahun Tak Kunjung Dibayar, Warga Tuah Negeri Menanti Ganti Rugi Proyek Jalan 70
pembangunan Jalan 70, proyek strategis yang digadang-gadang akan membuka akses baru di Kota Pekanbaru

RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU — Rasa kecewa dan luka mendalam menyelimuti keluarga pemilik lahan di kawasan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sejak tahun 2017, mereka menanti janji ganti rugi atas tanah yang terdampak pembangunan Jalan 70, proyek strategis yang digadang-gadang akan membuka akses baru di Kota Pekanbaru. Namun, hingga kini, harapan itu belum juga berbuah keadilan.

Tak sekadar soal administrasi atau teknis belaka, polemik ini telah meninggalkan duka. Salah satu orang tua pemilik lahan telah meninggal dunia tanpa sempat menyaksikan haknya ditegakkan oleh negara. Kesabaran yang terus diuji itu kini berubah menjadi desakan keras kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya Dinas Pertanahan, untuk segera menuntaskan tanggung jawabnya.

Effendy, selaku kuasa dari para ahli waris yakni Ali, Evi, Romi, Engki, Yosi, dan Mila, menyuarakan kekecewaan mereka secara terbuka. Ia menyebut, sejak awal proyek digagas hingga kini memasuki tahun kedelapan, belum ada satu pun bentuk kompensasi yang mereka terima.

“Sudah bertahun-tahun kami menunggu. Sudah banyak pertemuan resmi digelar, tapi hasilnya selalu nihil. Tidak ada kepastian,” ujar Effendy dengan nada tegas saat ditemui usai menghadiri pertemuan di Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Selasa (13/05/2025).

Effendy menyebutkan, dalam beberapa kali pertemuan formal, termasuk yang terbaru yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas dan perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kota, pihaknya selalu dijanjikan penyelesaian. Namun, kenyataan tak kunjung berubah. Keputusan final yang ditunggu-tunggu selalu berujung pada penundaan dan ketidakpastian.

Tak hanya kecewa, keluarga pemilik lahan bahkan menuding salah satu pejabat sebagai pihak yang memperlambat proses. Nama Kepala Bidang Pertanahan, Ari, disebut-sebut sebagai figur yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kalau status lahan sudah jelas, dan semua dokumen sah secara hukum, lantas apa lagi yang ditunggu? Jangan jadikan birokrasi sebagai senjata untuk menindas rakyat kecil,” tegas Effendy.

Berdasarkan penjelasan dari Biro Hukum Pemko Pekanbaru dalam pertemuan tersebut, kontrak antara pemilik lahan dengan pihak penyewa, dalam hal ini pelaku usaha batu bata, telah dibatalkan demi hukum. Artinya, tak ada lagi persoalan yang bisa dijadikan alasan untuk menunda pencairan ganti rugi.

Namun demikian, Dinas Pertanahan seolah menutup mata. Tidak ada progres yang signifikan dalam proses pembayaran. Padahal, proyek Jalan 70 sendiri telah berjalan dan melewati sebagian besar wilayah warga yang terdampak.

Kisruh ini mencerminkan buruknya tata kelola dalam pelaksanaan proyek strategis oleh pemerintah daerah. Di satu sisi, proyek digembar-gemborkan demi pembangunan dan kemajuan, tetapi di sisi lain, hak-hak warga yang menjadi korban langsung justru diabaikan.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta hak kami yang sudah jelas dan sah. Tak ada lagi alasan bagi Pemko untuk menunda,” tutup Effendy.

Proyek Jalan 70 yang digadang menjadi solusi kemacetan dan pendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Pekanbaru, kini justru menyisakan luka sosial. Di tengah deru alat berat dan pengerasan jalan, tersimpan cerita keluarga-keluarga yang merasa dikhianati oleh negaranya sendiri.

Mereka bukan menolak pembangunan. Mereka hanya menuntut hak. Namun hingga kini, suara mereka tenggelam dalam tumpukan berkas dan meja-meja rapat yang tak pernah menghasilkan keputusan.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan suara mereka yang masih berharap keadilan hadir di negeri sendiri.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Red/RH

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow