Kuasa Hukum PT SJK Nilai Pemberitaan Tak Penuhi Kode Etik Jurnalistik, Siap Tempuh Jalur Dewan Pers dan Hukum

Jan 30, 2026 - 17:19
 0  11
Kuasa Hukum PT SJK Nilai Pemberitaan Tak Penuhi Kode Etik Jurnalistik, Siap Tempuh Jalur Dewan Pers dan Hukum

RAHMADNEWS. COM | SIAK – Kuasa hukum PT Siscanella James Kencana (PT SJK) menegaskan akan menempuh jalur Dewan Pers dan proses hukum pidana menyusul pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak berbasis data, serta berpotensi merusak nama baik perusahaan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Muslim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT SJK, pada Jumat (30/01/2026), sebagai respons atas pemberitaan yang dimuat beberapa media daring, siaganews.id dan infosiak.com terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Menurut Muslim, pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Pemberitaan itu tidak didasarkan pada data yang jelas dan tidak diverifikasi secara profesional. Status narasumber tidak dipastikan, apakah yang bersangkutan karyawan tetap, pekerja kontrak, atau mitra kerja. Ini kelalaian serius dalam praktik jurnalistik,” tegas Muslim.

*Langgar Asas Praduga Tak Bersalah*

Muslim menilai media tersebut juga mengabaikan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Media langsung mencantumkan nama lengkap perusahaan tanpa penyingkatan, seolah-olah PT SJK telah terbukti bersalah. Ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berdampak serius terhadap reputasi dan kredibilitas perusahaan di mata publik dan mitra usaha.

“Pemberitaan sepihak seperti ini bukan hanya merugikan secara moral, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik,” kata Muslim.

*Sistem Kerja Sudah Jelas dan Legal*

Muslim kembali menegaskan bahwa PT SJK telah menerapkan sistem kerja yang jelas dan sah secara hukum, dengan membedakan antara karyawan tetap dan mitra kerja.

Untuk karyawan tetap, perusahaan memberikan gaji, tunjangan, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sementara sopir truk pengangkut pulp berstatus mitra kerja, bukan karyawan, dengan sistem penghasilan berbasis hasil kerja dan tonase, sesuai kesepakatan kemitraan.

“Hubungan hukum kemitraan ini sah dan tidak dapat disamakan dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ketenagakerjaan,” jelasnya.

*Isu Lama yang Sudah Diperiksa Aparat*

Muslim juga menyebut bahwa tudingan yang dimuat media tersebut merupakan isu lama yang kembali diangkat, meski sebelumnya telah melalui berbagai proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

“Sudah dilaporkan ke Disnaker dan dinyatakan bukan perselisihan hubungan industrial. Dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ditemukan pelanggaran. Bahkan dilaporkan ke kepolisian dan dinyatakan bukan perkara pidana,” ungkapnya.

Menurut Muslim, pengulangan isu tanpa fakta baru dan tanpa dasar hukum yang jelas menunjukkan itikad tidak baik dalam pemberitaan.

*Akan Tempuh Jalur Dewan Pers dan Hukum Pidana*

Atas dasar tersebut, Muslim menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk kemungkinan penerapan pasal pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Jika pemberitaan tidak memenuhi unsur jurnalistik, tidak berimbang, serta melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka kami akan menempuh jalur Dewan Pers dan hukum yang berlaku,” tegas Muslim.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan profesional.

“Kami tidak anti kritik. Tapi kritik harus berdasarkan fakta, data, dan etika jurnalistik. Pers bebas, tetapi tidak kebal hukum,” pungkasnya.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow