Bank Terkecoh, Negara Merugi: Korupsi Kredit Sritex Terbongkar

May 22, 2025 - 00:47
 0  62
Bank Terkecoh, Negara Merugi: Korupsi Kredit Sritex Terbongkar
Foto: Konferensi pers pengumuman kasus korupsi pemberian kredit ke Sritex

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap kasus dugaan korupsi berskala besar. Kali ini, giliran mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, yang ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/5/2025) di kediaman pribadi Iwan yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah. Setelah diamankan, Iwan langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025) menyebutkan bahwa kasus ini menyangkut kredit bernilai total lebih dari Rp 3,58 triliun yang diberikan kepada Sritex oleh beberapa bank milik negara maupun daerah.

"Nilai total kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3.588.650.880.028,57. Penyidik mendalami adanya penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman tersebut," ungkap Harli.

Empat bank diketahui sedang dalam penyelidikan, dengan dua di antaranya yang telah disebutkan secara eksplisit adalah Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI Jakarta.

Iwan Setiawan Lukminto bukan sosok asing dalam dunia industri tekstil tanah air. Ia telah bergabung dengan PT Sritex sejak tahun 1997 sebagai Asisten Direktur, kemudian menjabat Wakil Direktur Utama antara 1999 hingga 2005. Puncak kariernya di perusahaan terjadi pada tahun 2014, ketika ia diangkat sebagai Direktur Utama. Setelah lebih dari satu dekade di jajaran pimpinan, Iwan dilantik sebagai Komisaris Utama Sritex pada 21 Mei 2025 — hanya sehari sebelum dirinya ditangkap oleh aparat hukum.

Foto: Kejagung menetapkan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus bermula dari kredit yang diberikan kepada Sritex oleh sejumlah bank tanpa analisa risiko dan kelayakan usaha yang memadai.

“ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi serta Komisaris Komersial Bank BJB, diduga kuat telah melanggar prosedur dalam pemberian kredit. Mereka tidak melakukan analisa yang layak, dan cenderung melanggar ketentuan internal bank,” ujar Qohar.

Ia menambahkan bahwa dana yang diterima tidak digunakan sesuai tujuan awal pemberian, yakni sebagai modal kerja perusahaan. Sebaliknya, uang tersebut digunakan untuk menutup utang lama serta pembelian aset-aset non-produktif.

Akibat dari pemberian kredit bermasalah tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Qohar menyebut kerugian negara mencapai Rp 692,9 miliar dari total pinjaman yang belum dilunasi.

"Ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi murni pelanggaran hukum yang berdampak sistemik," tegasnya.

Adapun rincian pemberian pinjaman menunjukkan bahwa Bank DKI Jakarta menyalurkan kredit senilai Rp 149 miliar, sementara Bank BJB memberikan pinjaman senilai Rp 543 miliar kepada Sritex.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto – mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris Utama Sritex, Zainuddin Mappa – mantan Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata – Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Ketiganya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dari bank pemberi kredit maupun internal Sritex.

Setelah diperiksa intensif, Iwan Setiawan langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian.

Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan potensi aliran dana dari kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Qohar menutup pernyataannya.

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

Sumber  :  Detik. Com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow