TPS Tak Resmi Ditutup, Camat Rein Tegaskan Komitmen Jaga Kebersihan
RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU - Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pekanbaru Kota terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dengan melakukan langkah tegas terhadap penumpukan sampah yang terjadi di luar Tempat Penampungan Sampah (TPS) resmi. Dalam beberapa pekan terakhir, tumpukan sampah liar semakin marak ditemukan di sejumlah titik, terutama di lahan-lahan kosong yang bukan peruntukannya sebagai tempat pembuangan.
Camat Pekanbaru Kota, Rein Rizka Karvy, menyampaikan bahwa persoalan sampah liar ini disebabkan oleh ulah oknum masyarakat serta sejumlah angkutan sampah mandiri yang tidak bertanggung jawab. Mereka membuang sampah di lokasi sembarangan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. “Kebanyakan dari sampah ini dibuang di tempat yang tidak seharusnya, seperti lahan kosong milik warga atau pinggir jalan, dan itu jelas melanggar,” ujarnya, Kamis (13/6).
Akibat tindakan ini, tumpukan sampah menjadi tidak terangkut oleh petugas resmi, menciptakan timbunan yang merusak estetika kota dan mengganggu kesehatan masyarakat. Bau menyengat, pencemaran lingkungan, hingga ancaman penyakit menjadi dampak nyata dari perbuatan membuang sampah sembarangan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemcam Pekanbaru Kota melakukan pembersihan dan penutupan TPS ilegal yang dianggap menjadi sumber keluhan warga. Salah satu lokasi yang ditertibkan adalah TPS liar di Jalan T Zainal Abidin, Kelurahan Kota Tinggi. Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi antara aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat serta perwakilan RT dan RW setempat.
“TPS ini tidak resmi, sering dikeluhkan warga karena menimbulkan bau dan merusak pandangan. Pemilik tanah pun tidak memberi izin untuk lokasi ini dijadikan TPS. Maka hari ini, selain dibersihkan, kita tutup dan pasang spanduk peringatan,” tegas Camat Rein.
Spanduk peringatan yang dipasang di lokasi tersebut berbunyi:
“Lokasi Sampah Liar Ini Ditutup. Bagi Siapa yang Membuang Sampah Kembali akan Dikenakan Sanksi Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 18 Huruf B dengan Denda Maksimal Rp5.000.000.”
Penutupan TPS liar ini tidak hanya dilakukan di satu titik. Rein menegaskan bahwa seluruh TPS yang berada di lokasi tidak sah, terutama yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan tidak mendapat persetujuan dari pemilik lahan, akan ditindak tegas. “Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kebersihan wilayah. Kami tidak ingin Pekanbaru Kota dikenal sebagai wilayah yang kumuh dan tidak tertib soal sampah,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Camat Rein Rizka Karvy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. “Kami harap warga sadar, bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jika semua bergerak, saya yakin wajah Pekanbaru yang bersih dan sehat bisa segera terwujud,” tutupnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi kecamatan lainnya di Kota Pekanbaru untuk turut aktif menindak TPS ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




