Teka-teki Pembunuhan Wanita di Hotel Yogyakarta Terungkap, Pelaku Cemburu Buta
RAHMADNEWS.COM | YOGYAKARTA - Teka-teki kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial Amy (27), warga Kulonprogo, yang ditemukan tewas di salah satu kamar hotel wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta, akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa korban diketahui check-in bersama seorang pria berinisial NR (27), warga Gedangsari, Gunungkidul, pada hari Sabtu Mereka masuk ke kamar hotel sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan kunci kepada resepsionis. Saat itu, pelaku mengatakan bahwa teman wanitanya masih tidur,” jelas Kapolres, Senin (18/9/2025)
Empat jam berselang, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu pegawai hotel yang hendak membersihkan kamar merasa curiga karena korban tidak bergerak. Setelah memanggil rekannya, pegawai tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Umbulharjo.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena dilanda rasa cemburu. “Pelaku melihat ponsel korban berkali-kali menerima panggilan video dari seseorang bernama Bocil. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian membekap wajah korban dengan bantal hingga meninggal dunia,” tegas Eva Guna Pandia.
Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat dengan melacak keberadaan NR. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di kawasan Warungboto, Umbulharjo.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bantal berwarna biru, buku tamu hotel, tas berisi KTP korban, serta sepasang sandal. Sementara dari kediaman pelaku, turut diamankan sarung bantal dan sprei milik hotel, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan saat kejadian.
Hasil pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara Polda DIY menunjukkan korban mengalami luka lecet di leher kiri akibat kekerasan benda tumpul, serta tanda-tanda mati lemas akibat terhalangnya saluran pernapasan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




