Satu Bulan Beroperasi di Pekanbaru, Bajaj Modern Diminati Warga, Operator Tegaskan Legalitas Lengkap dan Sah
Satu Bulan Beroperasi di Pekanbaru, Bajaj Modern Diminati Warga, Operator Tegaskan Legalitas Lengkap dan Sah
Pekanbaru — Kehadiran transportasi Bajaj modern di Kota Pekanbaru mendapat sambutan positif dari masyarakat. Memasuki satu bulan operasional, moda transportasi roda tiga ini menunjukkan tren penggunaan yang terus meningkat, seiring tingginya minat warga memanfaatkan layanan pemesanan berbasis aplikasi daring. Desain kendaraan yang lebih modern, tingkat kenyamanan yang baik, serta aspek keselamatan yang ditingkatkan menjadi daya tarik utama Bajaj generasi terbaru di tengah mobilitas perkotaan.
Di tengah antusiasme masyarakat tersebut, beredar sejumlah isu yang mempertanyakan legalitas operasional Bajaj di Pekanbaru. Menanggapi hal itu, PT Max Auto Indonesia selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Bajaj RE di Indonesia bersama PT Maxride Indonesia sebagai penyedia aplikasi ride-hailing menyampaikan klarifikasi resmi. Keduanya menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional Bajaj telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Max Auto Indonesia menegaskan bahwa seluruh unit Bajaj RE yang beredar di Indonesia telah melalui proses impor resmi dan memenuhi regulasi pemerintah. Setiap kendaraan telah lulus Surat Uji Tipe (SUT) serta mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dengan kelengkapan tersebut, Bajaj RE dapat didaftarkan dan memperoleh Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berpelat hitam secara sah, sebagaimana kendaraan bermotor lainnya.
City Manager PT Max Auto Indonesia wilayah Pekanbaru, Asrul Darap, menjelaskan bahwa Bajaj RE merupakan kendaraan legal yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Menurutnya, penggunaan Bajaj RE tidak terbatas pada angkutan penumpang semata, melainkan juga dapat difungsikan sebagai kendaraan pribadi, operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga sarana transportasi di kawasan wisata.
“Bajaj RE sudah banyak digunakan sebagai shuttle resort di sejumlah daerah wisata seperti Yogyakarta, Bali, dan Lombok. Artinya, kendaraan ini memiliki fleksibilitas pemanfaatan yang luas dan sah secara hukum,” ujar Asrul.
Ia menambahkan, pemanfaatan Bajaj RE sebagai sarana pencari pendapatan melalui platform ride-hailing seperti Maxride, Maxim, maupun Indrive sepenuhnya merupakan pilihan pemilik kendaraan. PT Max Auto Indonesia, kata dia, tidak mewajibkan ataupun merekomendasikan penggunaan tertentu kepada konsumen.
Sementara itu, PT Maxride Indonesia menegaskan bahwa operasional Bajaj di dalam platform aplikasinya memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor roda tiga berbasis aplikasi untuk kepentingan masyarakat. Regulasi tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang menjelaskan karakteristik kendaraan roda tiga, termasuk yang tidak memiliki rumah-rumah atau kabin tertutup permanen, sebagaimana ciri Bajaj RE.
City Coordinator Maxride Pekanbaru, Wan Saban Hadi, menambahkan bahwa Maxride merupakan aplikasi transportasi daring yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kolaborasi dengan PT Max Auto Indonesia dilakukan untuk memastikan para pemilik Bajaj RE dapat menerima pesanan secara legal dan memiliki kedudukan yang setara dengan pengemudi sepeda motor maupun mobil di dalam ekosistem transportasi digital.
“Kami menilai berbagai isu negatif yang beredar tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Maxride Pekanbaru siap mengikuti serta menyesuaikan diri dengan kebijakan atau regulasi tambahan yang mungkin dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru ke depan,” tegasnya.
Hingga saat ini, puluhan mitra pengemudi Bajaj yang tergabung dalam Maxride di Pekanbaru tetap beroperasi secara tertib dan mengedepankan keselamatan. Kehadiran Bajaj modern dinilai turut membantu kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya di kawasan padat dan jalur-jalur sempit perkotaan.
Ke depan, PT Max Auto Indonesia dan PT Maxride Indonesia berharap kehadiran Bajaj modern dapat memberikan manfaat sosial yang lebih luas, membuka peluang kerja baru, serta menghadirkan alternatif transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat Kota Pekanbaru.
(RED/RIL)
What's Your Reaction?




