Sat Samapta Polres Bantul Gerebek ‘Outlet 23’, 72 Botol Miras Ilegal Disita dalam Operasi KRYD
RAHMADNEWS.COM | BANTUL – Jajaran Satuan Samapta Polres Bantul kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sebuah gerai berinisial “Outlet 23” yang berlokasi di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, digerebek petugas pada Kamis (26/2/2026) malam.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara intensif guna menciptakan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Bantul. Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu merupakan respons cepat atas keresahan warga setempat.
“Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut,” ujar Iptu Rita, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penggeledahan di dalam gerai “Outlet 23”, petugas menemukan dan menyita sedikitnya 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Rinciannya meliputi 36 botol Anggur Merah Gold (620 ml), 12 botol Anggur Atlas Leci (620 ml), serta 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth (620 ml). Seluruh minuman tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Miras tersebut kami sita dari seorang pria berinisial WHP, warga Baturetno, Wonogiri. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bantul guna kepentingan penyidikan. Aparat akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) maupun pelanggaran peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.
Iptu Rita menegaskan bahwa operasi tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta tentang penindakan peredaran miras dan praktik perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kebijakan itu menjadi dasar hukum pelaksanaan KRYD yang digencarkan secara berkelanjutan di berbagai titik rawan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban di masyarakat. Penindakan ini akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.
Selain tindakan represif, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dengan menggandeng tokoh masyarakat dan perangkat wilayah untuk meningkatkan pengawasan lingkungan. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau warga untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Bantul,” pungkas Iptu Rita.
Dengan langkah tegas tersebut, Polres Bantul berharap situasi Kamtibmas di wilayah Banguntapan dan sekitarnya tetap terjaga, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam menjalankan aktivitas usahanya.**
What's Your Reaction?




