PT SJK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Ketenagakerjaan, Sopir Truk Berstatus Mitra Kerja Berbasis Tonase

Jan 29, 2026 - 19:50
 0  12
PT SJK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Ketenagakerjaan, Sopir Truk Berstatus Mitra Kerja Berbasis Tonase

RAHMADNEWS. COM | SIAK – Menanggapi kembali pemberitaan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, manajemen PT Siscanella James Kencana (PT SJK) melalui kuasa hukumnya, Muslim, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi lanjutan untuk meluruskan sistem hubungan kerja serta pola penghasilan yang diterapkan perusahaan. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi pada Rabu (28/1/2026).

Muslim menegaskan bahwa selama ini terjadi kekeliruan persepsi dalam sejumlah pemberitaan yang tidak membedakan secara jelas antara karyawan tetap dan mitra kerja di lingkungan PT SJK.

“Perlu kami luruskan, di PT SJK terdapat dua sistem hubungan kerja yang berbeda dan jelas, yakni karyawan tetap dan mitra kerja. Dua hal ini tidak bisa disamakan,” tegas Muslim.

Karyawan Tetap Terima Gaji dan Jaminan Sosial

Muslim menjelaskan, untuk kategori karyawan tetap, PT SJK telah menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Karyawan tetap tersebut meliputi jajaran direksi, staf operasional, mekanik, tukang las, hingga tenaga administrasi. Seluruhnya menerima gaji bulanan, tunjangan, serta telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Hak-hak karyawan tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pengabaian,” jelasnya.

Sopir Truk Bukan Karyawan, Melainkan Mitra Kerja

Sementara itu, Muslim menegaskan bahwa sopir truk pengangkut pulp tidak berstatus sebagai karyawan, melainkan mitra kerja dengan sistem kemitraan non-karyawan.

“Supir truk adalah mitra kerja, bukan karyawan. Hubungan yang terjalin adalah kemitraan usaha, sehingga sistem penghasilannya tidak menggunakan gaji bulanan,” ujarnya.

Menurutnya, status kemitraan tersebut telah disepakati sejak awal dan menjadi dasar dalam pelaksanaan kerja sama antara perusahaan dan para sopir.

Penghasilan Mitra Sopir Berbasis Hasil dan Tonase

Lebih lanjut, Muslim merinci bahwa penghasilan mitra sopir diperoleh dari berbagai komponen yang berbasis pada hasil kerja, di antaranya:

Uang kehadiran konsumsi sebesar Rp40.000 per hari atau sekitar Rp1,2 juta per bulan

Uang kehadiran kerja sebesar Rp50.000 per hari atau sekitar Rp1,5 juta per bulan

Hasil borongan kelebihan BBM, sesuai tarif kontrak dan sisa penggunaan

Borongan tonase, disesuaikan dengan volume muatan dan hasil angkutan

Upah langsir per jam, sesuai jam kerja dan pekerjaan tambahan bila ada

“Seluruh penghasilan mitra dihitung dari produktivitas kerja, khususnya tonase angkutan. Tidak ada sistem gaji bulanan,” jelas Muslim.

Pembayaran Tunai Sesuai Kesepakatan

Terkait mekanisme pembayaran, Muslim menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai (cash), yang sah dan lazim dalam hubungan kemitraan.

“Karena berbasis hasil kerja, perusahaan tidak menerbitkan slip gaji sebagaimana karyawan tetap. Skema ini telah disepakati sejak awal kemitraan,” katanya.

THR Tidak Melekat pada Hubungan Kemitraan

Menjawab isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), Muslim menegaskan bahwa kewajiban THR hanya melekat pada hubungan kerja karyawan, bukan pada hubungan kemitraan.

“Mitra kerja bukan karyawan, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban pemberian THR. Namun demikian, perusahaan tetap memberikan bentuk penghargaan sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Soroti Narasumber Anonim dalam Pemberitaan

Muslim juga menyoroti penggunaan narasumber anonim dalam pemberitaan sebelumnya yang dinilainya tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Kalau memang ada yang merasa dirugikan, sebutkan identitasnya secara jelas. Jangan membuat tuduhan tanpa dasar dan tanpa nama,” tegasnya.

Isu Lama, Telah Diperiksa Berbagai Lembaga

Menurut Muslim, persoalan tersebut merupakan isu lama yang kembali diangkat ke ruang publik, meskipun sebelumnya telah diperiksa oleh berbagai lembaga berwenang.

Ia merinci bahwa sebelumnya telah dilakukan:

Upaya ajakan aksi penahanan kunci kontak kendaraan, yang tidak mendapat dukungan mitra

Pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja, yang menyatakan perkara tersebut bukan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran

Pelaporan pidana ke kepolisian, yang dinyatakan bukan perkara pidana

“Seluruh jalur sudah ditempuh dan hasilnya jelas. Tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan,” ungkapnya.

Siap Tempuh Jalur Dewan Pers dan Hukum

Di akhir pernyataannya, Muslim menyampaikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang terus mengangkat isu tersebut tanpa memenuhi kaidah jurnalistik.

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun jika pemberitaan tidak berimbang, tidak akurat, dan terus diulang-ulang, kami tidak segan melaporkannya ke Dewan Pers maupun menempuh jalur hukum,” tegas Muslim.

Ia menegaskan bahwa PT SJK tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan, sepanjang dilakukan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow