MUI Pekanbaru Keluarkan Fatwa Haram Politik Uang pada Pilkada
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU - Menjelang Pilkada serentak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik politik uang atau money politic, yang dinyatakan haram. Ketua MUI Pekanbaru, Prof Dr Akbarizan, MA MPd, mengajak warga untuk memilih calon pemimpin berdasarkan hati nurani, bukan karena iming-iming uang.
"MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa golput atau tidak memilih itu haram hukumnya. Oleh karena itu, mari kita hadir pada 27 November untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi daerah kita," ujar Akbarizan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Akbarizan juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan saling menghargai pilihan satu sama lain, meskipun terdapat perbedaan dukungan terhadap calon pemimpin, termasuk yang didukung oleh para ulama.
"Jangan ada saling menghujat. Kita semua menginginkan pemimpin yang baik. Setelah Pilkada, mari kita kembali bersatu demi pembangunan daerah dan bangsa," imbuhnya.
Dengan pesan ini, MUI berharap tahapan Pilkada dapat berjalan lancar, damai, dan tidak memecah belah masyarakat.**
What's Your Reaction?




