PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Cepat untuk Ahli Waris Korban Tragedi Kereta Bekasi

Apr 29, 2026 - 22:06
 0  9
PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Cepat untuk Ahli Waris Korban Tragedi Kereta Bekasi

RAHMADNEWS. COM | JAKARTA — Komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui langkah cepat PT Jasa Raharja dalam menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi, Senin, 27 April 2026.

Santunan untuk almarhumah Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026). Penyerahan santunan ini menjadi simbol empati sekaligus bukti nyata kehadiran negara di tengah duka keluarga korban.

Selain itu, santunan juga disalurkan kepada ahli waris tiga korban lainnya. Santunan bagi almarhumah Nurlaela diterima oleh suaminya, Haris Rusman. Santunan korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno. Sementara santunan bagi almarhumah Enggar Retno K. juga diterima oleh suaminya sebagai ahli waris yang sah.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kecepatan proses menjadi prioritas utama, mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan kepada keluarga.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, terdiri dari 15 korban meninggal dunia dan 88 korban luka-luka. Dari 15 korban meninggal dunia, santunan telah diserahkan kepada 4 ahli waris, sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses survei dan verifikasi data ahli waris.

Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama PT KAI dengan Jasaraharja Putera.

Adapun bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Tambahan jaminan biaya perawatan hingga Rp30 juta juga diberikan melalui Jasaraharja Putera.

Langkah cepat ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi tanpa menunggu waktu lama. Di tengah musibah yang menyisakan duka mendalam, kehadiran negara melalui Jasa Raharja menjadi penguat bagi keluarga korban untuk menghadapi masa sulit.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow