Perusakan dan Pembakaran Mako Polda DIY: Seorang Staf BEM UNY Jadi Tersangka
RAHMADNEWS.COM | YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan serta pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY saat terjadi kerusuhan pada 29 Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (30/9/2025), menyampaikan bahwa pelaku berinisial PA (20), warga Klaten Utara, Jawa Tengah, ditangkap pada Rabu (24/9/2025) di sebuah rumah di kawasan Kalasan, Kabupaten Sleman.
“Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa rekaman video yang menjadi bukti digital untuk mengungkap peran tersangka,” ungkap Ihsan.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Ketiga pasal tersebut memiliki ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
“Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kerusuhan tersebut, dan perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas Ihsan.
Dari informasi yang beredar, PA diduga kuat merupakan salah satu mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Bahkan, identitasnya mengarah pada Perdana Arie Veriasa, yang diketahui menjabat sebagai staf di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY.
Kasus ini menambah daftar panjang proses hukum pasca kerusuhan yang mencoreng wajah Yogyakarta sebagai kota pendidikan. Aparat kepolisian menegaskan akan terus memburu dan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam perusakan fasilitas negara tersebut.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




