Perjuangan Pemekaran Kembali Menguat, Panitia Klaim Persyaratan Kabupaten Gambut Raya Sudah Capai 90 Persen

Jun 17, 2026 - 15:54
 0  10
Perjuangan Pemekaran Kembali Menguat, Panitia Klaim Persyaratan Kabupaten Gambut Raya Sudah Capai 90 Persen

RAHMADNEWS. COM | BANJAR – Upaya pembentukan daerah otonom baru (DOB) berupa Kabupaten Gambut Raya yang akan dimekarkan dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kembali menunjukkan geliat yang kuat. Para pejuang pemekaran wilayah tersebut menggelar rapat koordinasi untuk membahas kelanjutan perjuangan sekaligus mengevaluasi kelengkapan persyaratan administratif yang diperlukan dalam proses pembentukan kabupaten baru.

Rapat koordinasi Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya berlangsung di EXCELSO When Coffee is Your Lifestyle, Kilometer 5 Banjarmasin, Selasa (16/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh penggerak pemekaran serta jajaran panitia yang selama ini aktif memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Gambut Raya.

Ketua rapat, Suripno Sumas, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan perjuangan pemekaran tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

“Pertemuan hari ini adalah sebuah pertemuan untuk membicarakan kelanjutan perjuangan pembentukan Kabupaten Gambut Raya,” ujar Suripno saat memimpin rapat.

Menurutnya, selain membahas arah perjuangan ke depan, rapat juga difokuskan pada koordinasi terkait kelengkapan persyaratan administratif yang menjadi syarat mutlak dalam pembentukan daerah otonom baru.

“Rapat ini dapat dikatakan sebagai pertemuan koordinasi untuk membahas kelengkapan persyaratan pembentukan daerah otonom baru,” katanya.

Untuk penjelasan teknis mengenai berbagai persyaratan yang telah dipenuhi maupun yang masih dalam proses, Suripno mempersilakan Sekretaris Panitia, Aspihani Ideris, untuk memberikan keterangan lebih rinci.

Musyawarah Desa Jadi Syarat Utama

Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr. H. Supian HK, SH, MH, melalui Sekretaris Panitia Aspihani Ideris menjelaskan bahwa salah satu syarat administratif terpenting dalam proses pembentukan daerah otonom baru adalah pelaksanaan musyawarah desa di wilayah yang akan dimekarkan.

Menurut Aspihani, musyawarah desa merupakan syarat yang wajib dipenuhi karena menjadi dasar legal dan formal untuk menunjukkan adanya dukungan masyarakat terhadap rencana pemekaran wilayah.

“Musyawarah desa merupakan salah satu syarat administratif yang mutlak dan wajib dipenuhi dalam proses pemekaran wilayah. Alhamdulillah, wilayah Gambut Raya sudah melaksanakan musyawarah desa tersebut,” ujarnya kepada wartawan usai rapat koordinasi.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai musyawarah desa tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemekaran wilayah harus melalui mekanisme Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memperoleh kesepakatan masyarakat.

“Hasil Musyawarah Desa wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa atau pembakal. Dokumen ini nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain sebagai syarat administratif, berita acara musyawarah desa juga berfungsi sebagai bukti formal bahwa masyarakat di wilayah yang akan dimekarkan telah menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan daerah baru.

Capaian Administratif Mencapai 90 Persen

Aspihani mengungkapkan bahwa hingga saat ini pelaksanaan Musyawarah Desa di wilayah calon Kabupaten Gambut Raya telah mencapai sekitar 90 persen. Capaian tersebut dinilai sebagai perkembangan signifikan dalam perjuangan pemekaran yang telah berlangsung cukup lama.

“Musyawarah desa ini merupakan salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam persyaratan pembentukan Kabupaten Gambut Raya. Alhamdulillah, musyawarah desa di enam kecamatan yang masuk wilayah Gambut Raya sudah mencapai sekitar 90 persen,” ungkapnya.

Selain dokumen musyawarah desa, lanjut Aspihani, masih terdapat sejumlah persyaratan administratif lain yang harus dilengkapi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di antaranya adalah persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Banjar dan Bupati Banjar sebagai pemerintah daerah induk, serta persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan.

“Persetujuan DPRD kabupaten induk bersama bupati, kemudian DPRD provinsi dan gubernur menjadi bagian penting dalam proses administrasi pemekaran,” katanya.

Syarat Dasar Dinilai Telah Terpenuhi

Aspihani yang juga dikenal sebagai advokat dan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) menambahkan bahwa syarat dasar pembentukan daerah otonom baru, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi daerah, dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Gambut Raya memiliki sumber daya dan kapasitas yang cukup untuk berdiri sebagai kabupaten tersendiri.

“Syarat dasar seperti jumlah penduduk minimal, luas wilayah, dan potensi ekonomi sudah terpenuhi. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan berkirim surat ke DPRD Banjar untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama Komisi I DPRD Banjar,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh dokumen yang dibutuhkan telah berhasil dikumpulkan dan diverifikasi oleh panitia pelaksana.

“Intinya, seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sudah mencapai sekitar 90 persen. Seluruh dokumen telah kami serahkan kepada Wakil Ketua I HM Yunani D, SE selaku Kepala Kesekretariatan Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” katanya.

Potensi Besar Kabupaten Gambut Raya

Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Gambut Raya direncanakan mencakup enam kecamatan yang saat ini berada dalam wilayah administratif Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.

Wilayah tersebut mencakup sekitar 87 desa dan lima kelurahan dengan jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai 300 ribu jiwa. Dari sisi geografis, kawasan Gambut Raya memiliki posisi strategis karena berada di wilayah penyangga ibu kota provinsi serta memiliki aktivitas ekonomi yang cukup berkembang.

Dengan berbagai persyaratan yang diklaim hampir rampung, para pejuang pemekaran optimistis usulan pembentukan Kabupaten Gambut Raya dapat segera memasuki tahapan berikutnya dan memperoleh dukungan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Perjuangan panjang pemekaran Gambut Raya kini memasuki fase yang semakin menentukan. Jika seluruh tahapan administrasi dan persetujuan politik dapat terpenuhi, maka Kalimantan Selatan berpeluang memiliki satu kabupaten baru yang diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah tersebut.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow