Operasi Curas Progo 2025, Polda DIY Bekuk 17 Tersangka dan Amankan Puluhan Barang Bukti
RAHMADNEWS. COM | YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam gelaran Operasi Curas Progo 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 3–16 November 2025. Sebanyak 17 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang digelar serentak oleh Polda DIY dan seluruh jajaran polres di wilayah tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan bahwa dari 17 tersangka yang diamankan, 16 di antaranya merupakan target operasi, sementara satu lainnya merupakan non-target yang kedapatan melakukan aksi kriminal saat operasi berlangsung.
“Rinciannya, Polda DIY menangkap 6 tersangka, Polresta Yogyakarta 4 tersangka, Polresta Sleman 4 tersangka, Polres Bantul 2 tersangka, Polres Kulon Progo 1 tersangka, dan Polres Gunungkidul 1 tersangka,” jelas Tri Panungko dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (4/12/2025).
Selain mengamankan para pelaku, aparat juga berhasil menyita sedikitnya 14 jenis barang bukti dari berbagai TKP. Barang bukti tersebut mencakup sepeda motor, telepon genggam, pakaian, hingga beragam senjata tajam yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Polda DIY mengamankan 8 barang bukti, Polresta Yogyakarta 14 barang bukti, Polresta Sleman 15 barang bukti, Polres Bantul 3 barang bukti, Polres Kulon Progo 1 barang bukti, serta Polres Gunungkidul 1 barang bukti,” terangnya.
Dari hasil analisa kepolisian, lanjutnya, sejumlah faktor turut memengaruhi meningkatnya kerawanan curas di wilayah DIY. Faktor tersebut antara lain dinamika ekonomi masyarakat, rendahnya kewaspadaan individu, tingginya mobilitas pendatang, serta sanksi hukum yang dinilai belum memberikan efek jera, terutama bagi para residivis.
“Banyak tersangka yang diamankan tahun ini merupakan pelaku berulang yang pernah terlibat kasus serupa di berbagai daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa meskipun operasi telah berakhir, jajaran kepolisian tetap akan meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian lainnya untuk menekan potensi kejahatan jalanan, khususnya curas.
“Seluruh kasus yang telah diungkap saat ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ihsan.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, segera melaporkan aktivitas mencurigakan, serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Yogyakarta.**
What's Your Reaction?




