DPR Desak ATR/BPN Gratiskan Sertifikat Tanah bagi Penyintas Bencana di Sumatera

Dec 22, 2025 - 12:04
 0  31
DPR Desak ATR/BPN Gratiskan Sertifikat Tanah bagi Penyintas Bencana di Sumatera
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya

RAHMADNEWS. COM | JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta untuk menggratiskan seluruh pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat penyintas bencana di wilayah Sumatera. Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar warga yang terdampak bencana alam.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025), Indrajaya menegaskan bahwa seluruh pelayanan pertanahan bagi korban bencana harus diberikan secara gratis, cepat, dan dipermudah, termasuk penerbitan sertifikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kepemilikan tanah akibat banjir dan bencana lainnya.

“Bagi korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri. Kalau bisa, petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” ujar Indrajaya.

Menurutnya, persoalan dokumen pertanahan yang rusak atau hilang pascabencana merupakan masalah serius yang kerap menghambat proses pemulihan kehidupan masyarakat. Tanpa sertifikat yang sah, warga kesulitan mengakses bantuan, mengurus perbaikan rumah, hingga mendapatkan dukungan permodalan untuk kembali bangkit secara ekonomi.

Oleh karena itu, legislator asal daerah pemilihan Papua Selatan tersebut meminta ATR/BPN untuk proaktif melakukan pendataan ulang terhadap bidang-bidang tanah di wilayah terdampak bencana. Ia juga mendorong pembukaan pos layanan khusus pertanahan di lokasi bencana agar masyarakat dapat langsung memperoleh pendampingan dan kepastian hukum atas tanah mereka.

Indrajaya menyoroti bahwa salah satu persoalan paling krusial pascabencana adalah hilangnya batas dan identitas bidang tanah. Patok batas kerap hilang atau bergeser, sementara kontur tanah dapat berubah akibat ambles, retak, atau terangkat. Kondisi ini menyebabkan bidang tanah tidak lagi dapat dikenali secara jelas.

“Situasi ini sangat dirasakan oleh para petani. Batas sawah hilang, tanah tidak bisa diukur ulang, dan pada akhirnya berpotensi memicu sengketa antarwarga. Jika tidak segera ditangani, konflik agraria di tingkat lokal bisa meningkat,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Indrajaya juga mengusulkan adanya moratorium sementara serta pengawasan ketat terhadap transaksi jual beli tanah di wilayah pascabencana. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi korban agar tidak kehilangan hak atas tanahnya akibat tekanan ekonomi, trauma bencana, atau ketidakjelasan status lahan.

“Sertifikat gratis bagi korban bencana adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat. Negara tidak boleh absen. Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari proses pemulihan, bukan justru menjadi sumber masalah baru,” pungkas Indrajaya.

Ia berharap ATR/BPN bersama pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut demi menjamin kepastian hukum dan mencegah munculnya persoalan agraria baru di tengah upaya pemulihan pascabencana.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow