Malam Tahun Baru, Ketua FPR Rahmat Handayani: Jangan Ada Mobil Dinas Jadi Pribadi Saat Pergantian Tahun
RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU - Malam pergantian tahun adalah momen yang dinantikan oleh masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Namun, sayangnya, momen ini sering dimanfaatkan oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyalahgunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, demi keperluan pribadi, misalnya bepergian ke luar daerah dengan mengganti plat kendaraan.
Ketua Forum Pemred Riau (FPR), Rahmat Handayani, menyoroti fenomena ini dan mengingatkan ASN untuk menaati aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi tegas.
"Sebagai ASN yang mengerti dan memahami aturan, jangan sesekali memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan fasilitas negara. Ingat, sanksi terhadap penggunaan fasilitas negara sudah diatur dengan jelas. Jangan sampai mencoreng integritas sebagai pelayan masyarakat," ujar Rahmat.
Rahmat juga meminta instansi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan dinas, terutama pada momen pergantian tahun. Hal ini bertujuan memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya dan menjaga citra ASN di mata publik.
"Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan yang baik. Tidak cukup hanya memahami aturan, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan tidak menyalahgunakan fasilitas negara, ASN menunjukkan integritas dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perilaku ASN selalu menjadi sorotan masyarakat, sehingga menjaga etika dan integritas sangat penting. ASN harus berperan aktif dalam membangun budaya disiplin dan tanggung jawab, serta memberikan kontribusi positif dalam menjaga citra pemerintah.
"ASN tidak hanya menaati aturan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun budaya disiplin dan tanggung jawab di tengah masyarakat. Penting untuk menunjukkan kedisiplinan dan menjaga integritas, termasuk dalam penggunaan fasilitas pemerintah," tutup Rahmat.
Peringatan ini bertujuan melindungi integritas ASN sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan citra pemerintahan.**
What's Your Reaction?




