Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Dalam upaya memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja terus mendorong kolaborasi lintas institusi guna memastikan layanan jaminan dan santunan berjalan cepat, tepat, dan akuntabel. Salah satu bentuk konkret dari komitmen ini terlihat dalam pertemuan antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dengan agenda utama membahas sinergi penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Hadir dalam pertemuan ini Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Harwan Muldidarmawan menekankan bahwa kerja sama antar lembaga negara sangat krusial untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan. Ia menyebut sinergi antara Jasa Raharja dan Jampidum sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan.
“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan.
Harwan juga menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Jasa Raharja telah diatur dalam dua undang-undang, yakni Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan sebagai bentuk perlindungan dasar.
Lebih lanjut, Harwan menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian selalu menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, sehingga penting bagi Jasa Raharja untuk bekerja sama dengan institusi penegak hukum demi memastikan pemberian santunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kolaboratif Jasa Raharja. Ia menilai kerja sama ini sangat penting dalam menciptakan sistem layanan publik yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami menyambut baik langkah strategis ini. Sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pemberi jaminan sosial seperti Jasa Raharja menjadi bagian penting dari tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas yang lebih baik. Penegakan hukum tidak hanya soal aspek yuridis, tetapi juga tentang kemanusiaan dan pelayanan terhadap korban,” ujar Asep Nana Mulyana.
Lebih jauh, Asep menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung RI, melalui Jampidum, terus mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap proses penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan korban jiwa. Ia berharap ke depan akan ada lebih banyak integrasi sistem dan pertukaran data antara lembaga, guna mempercepat proses penyelesaian kasus dan pemberian santunan.
Sebagai BUMN yang diberi amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja pun terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan memperluas digitalisasi proses klaim, integrasi data korban bersama kepolisian dan rumah sakit, serta mempercepat penyaluran santunan dalam waktu 1x24 jam.
Langkah-langkah sinergis antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik yang lebih responsif, efisien, dan berbasis pada kepentingan rakyat. Dengan begitu, negara benar-benar hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam bentuk perlindungan hukum, tetapi juga jaminan sosial yang nyata.
“Melalui sinergi yang erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, berkeadilan, dan berpijak pada kepentingan masyarakat,” tutup Harwan.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




