Tarif Listrik Dipangkas Lagi! Diskon 50% Khusus Rumah Tangga 1.300 VA ke Bawah

May 27, 2025 - 01:18
 0  96
Tarif Listrik Dipangkas Lagi! Diskon 50% Khusus Rumah Tangga 1.300 VA ke Bawah
Ilustrasi foto token listrik

RAHMADNEWS. COM | JAKARTA — Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% sebagai bagian dari paket insentif ekonomi nasional. Diskon ini akan diberlakukan untuk periode Juni hingga Juli 2025, dengan sasaran utama pelanggan rumah tangga berdaya listrik maksimal 1.300 VA.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai memimpin rapat koordinasi terbatas mengenai insentif ekonomi di kantornya, Senin (26/5/2025). Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah menyesuaikan batas daya listrik penerima diskon, yang sebelumnya mencakup hingga pelanggan 2.200 VA, kini hanya akan diberikan kepada pelanggan 1.300 VA ke bawah.

"Itu kayak sebelumnya (diskon tarif listrik 50%), tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA, kalau yang kemarin kan sampai 2.200 VA," ungkap Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa program ini akan menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang tengah disiapkan lintas kementerian. Ia menyebutkan, regulasi sedang difinalisasi di masing-masing kementerian dan akan diumumkan setelah seluruhnya rampung. Presiden Joko Widodo juga telah mendapatkan laporan awal mengenai rencana kebijakan ini.

Diskon tarif listrik ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang masih menjadi kelompok paling rentan terdampak kondisi ekonomi global dan domestik. Pemerintah menargetkan 79,3 juta pelanggan rumah tangga akan menerima manfaat dari kebijakan ini, angka yang sedikit lebih rendah dibandingkan dengan program sebelumnya pada Januari-Februari 2025 yang menjangkau 81,42 juta pelanggan.

Penurunan batas daya listrik menjadi 1.300 VA ke bawah dilakukan dengan pertimbangan efisiensi anggaran dan penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran. Dengan demikian, pelanggan dengan kapasitas daya di atas 1.300 VA tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima diskon tarif listrik 50%.

Berikut adalah golongan pelanggan listrik yang tidak termasuk penerima diskon tarif listrik 50%:

Golongan R-1/TR: Daya 2.200 VA

Golongan R-2/TR: Daya 3.500–5.500 VA

Golongan R-3/TR: Daya 6.600 VA ke atas

Golongan B-2/TR: Daya 6.600 VA–200 kVA

Golongan B-3/TM: Daya di atas 200 kVA

Golongan I-3/TM: Daya di atas 200 kVA

Golongan I-4/TT: Daya 30.000 kVA ke atas

Golongan P-1/TR: Daya 6.600 VA–200 kVA

Golongan P-2/TM: Daya di atas 200 kVA

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola subsidi energi dan meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal. Selain diskon listrik, lima insentif ekonomi lainnya direncanakan mencakup keringanan sektor usaha kecil-menengah, subsidi pupuk, bantuan langsung tunai (BLT), serta stimulus fiskal untuk sektor industri padat karya.

Diskon tarif listrik ini masih menunggu regulasi turunan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM dan PLN sebagai pelaksana teknis di lapangan. Jika seluruh regulasi telah rampung, paket insentif ini dijadwalkan resmi diumumkan pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan semester kedua tahun anggaran 2025.

Program ini dipastikan akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah berharap, dengan penyaluran insentif yang tepat sasaran, masyarakat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama energi listrik yang vital bagi kehidupan sehari-hari.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow