Demi Pemerintahan yang Transparan, Rohil Siap Bentuk Komisi Informasi: Komisi Informasi Provinsi Riau Beri Dukungan Penuh

Apr 18, 2025 - 01:52
 0  50
Demi Pemerintahan yang Transparan, Rohil Siap Bentuk Komisi Informasi: Komisi Informasi Provinsi Riau Beri Dukungan Penuh
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, S.H.I.,

RAHMADNEWS.COM | ROHIL - Upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam meningkatkan tata kelola informasi publik yang terbuka mendapat angin segar. Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana pembentukan Komisi Informasi di Kabupaten Rohil. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, S.H.I., menegaskan pentingnya kehadiran lembaga ini di tingkat kabupaten sebagai bagian dari upaya membumikan prinsip keterbukaan informasi di daerah. Dalam keterangannya pada Kamis (17/04/2025), Tatang menyebut pembentukan KI Rohil sebagai momentum penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

“Komisi Informasi siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Rohil dalam menata sistem dokumentasi dan informasi publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Tatang di sela-sela pertemuan koordinasi yang digelar bersama sejumlah perwakilan Pemkab Rohil.

Ia menambahkan bahwa keberadaan KI Rohil nantinya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga sebagai motor penggerak reformasi birokrasi di bidang pelayanan informasi. Menurut Tatang, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak konstitusional setiap warga negara.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Amanat tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan pengelolaan informasi yang baik, kita bisa mencegah penyebaran informasi yang simpang siur atau menyesatkan. Ini juga menjadi tameng dari berbagai praktik penyalahgunaan informasi,” tambahnya.

Rencana pembentukan Komisi Informasi Rohil juga sejalan dengan upaya meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah. Diharapkan, dengan adanya akses informasi yang terbuka dan terpercaya, masyarakat akan lebih mudah terlibat dalam pengambilan keputusan serta pengawasan terhadap kebijakan publik.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rohil melalui perwakilannya menyatakan kesiapan untuk mempercepat proses pendirian lembaga ini. Mereka menilai bahwa keberadaan KI akan memberikan nilai tambah bagi citra birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

“Pemerintah daerah saat ini dituntut untuk lebih responsif dan terbuka. KI menjadi wadah yang tepat untuk menjawab tantangan tersebut,” kata salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Rohil.

Dukungan Komisi Informasi Provinsi Riau ini juga akan mencakup asistensi teknis, pelatihan SDM, hingga pendampingan dalam penyusunan regulasi dan struktur organisasi Komisi Informasi Daerah.

Dengan langkah ini, Kabupaten Rohil berpeluang menjadi daerah percontohan dalam penguatan sistem keterbukaan informasi publik di wilayah pesisir Riau. Harapannya, semangat transparansi yang digaungkan dapat menjalar ke seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat, menuju tata kelola daerah yang lebih baik dan berintegritas.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Red/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow