SP PLN Gugat RUPTL 2025–2034 ke PTUN, Tegaskan Prinsip Kemandirian Energi Nasional
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA – Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN), M. Abrar Ali, menegaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 harus berlandaskan amanat konstitusi dan prinsip kemandirian energi nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga menekankan agar arah kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada kemandirian, hilirisasi, dan kedaulatan sumber daya energi nasional.
Pernyataan itu disampaikan Abrar dalam Sidang Gugatan Pembatalan RUPTL 2025–2034 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (8/9/2025). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan persiapan, khususnya terkait keabsahan surat kuasa dari para pihak—yakni SP PLN sebagai penggugat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak tergugat.
Sidang ini turut dihadiri langsung oleh Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, didampingi oleh Kuasa Hukum Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., serta sejumlah anggota SP PLN.
Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendaftaran perkara Nomor 315/G/PTUN.JKT/2025, yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034.
Dalam proses persidangan, PTUN Jakarta juga mengundang PT PLN (Persero) atas permintaan dari pihak tergugat, yaitu Kementerian ESDM. Perwakilan PLN dari divisi hukum menyatakan bahwa perusahaan masih mempertimbangkan terlebih dahulu keterlibatannya sebagai pihak dalam perkara tersebut. Sidang yang berlangsung secara tertutup itu dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda finalisasi perbaikan kuasa hukum dari para pihak, sambil menunggu sikap resmi PT PLN (Persero) terhadap perkara ini.
Abrar Ali, yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN dalam menjaga kedaulatan sektor kelistrikan nasional.
“Pengajuan gugatan ini bukan semata-mata perbedaan pandangan, tetapi bentuk tanggung jawab kami untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menegaskan bahwa pengelolaan energi dan kelistrikan harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Abrar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya memastikan agar RUPTL tidak menyimpang dari semangat konstitusi serta tetap berpijak pada arah kebijakan energi nasional yang berdaulat dan mandiri.
“RUPTL adalah dokumen strategis yang akan menentukan arah ketenagalistrikan nasional selama satu dekade ke depan. Karena itu, isinya harus berpihak pada kemandirian energi, pemanfaatan sumber daya domestik, serta penguatan PLN sebagai BUMN strategis,” tegasnya.
Dengan langkah ini, SP PLN berharap agar pemerintah dan pemangku kepentingan dapat meninjau kembali isi RUPTL 2025–2034, sehingga benar-benar mencerminkan semangat konstitusi, kedaulatan energi, dan kepentingan rakyat Indonesia.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




