Satpol PP Pekanbaru Siap Sikat Kabel FO Ilegal, Tata Kota Harus Tertib!
RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP akan melakukan penertiban besar-besaran terhadap kabel dan tiang fiber optik (FO) yang dipasang tanpa izin, menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait kondisi infrastruktur jaringan internet yang semrawut dan mengganggu estetika kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah tegas terhadap pemasangan kabel dan tiang FO ilegal yang menjamur di berbagai sudut kota. Ia menegaskan bahwa tim gabungan akan segera diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penindakan langsung.
“Kita akan menertibkan kabel dan tiang FO yang tidak memiliki izin atau dokumen resmi. Kami tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang merusak ketertiban kota,” kata Zulfahmi Adrian, Minggu (1/6/2025), kepada awak media.
Sejak awal 2023, program penataan jaringan utilitas bawah tanah dan udara telah digagas oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun hingga pertengahan 2025, pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Banyak laporan dari masyarakat terkait kabel yang menjuntai sembarangan, tiang FO yang dipasang di trotoar, bahkan menutup akses jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Menurut Zulfahmi, masih banyak oknum penyedia layanan internet yang nekat memasang kabel dan tiang FO tanpa berkoordinasi dengan pemerintah. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menurunkan kualitas tata kota dan kenyamanan masyarakat.
“Kami menerima laporan hampir setiap minggu. Ada yang melaporkan kabel menjuntai rendah, tiang tumbang, atau pemasangan kabel malam hari secara diam-diam,” tambahnya.
Zulfahmi juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh penyedia layanan internet melalui Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Apjatel) Riau. Mereka diingatkan agar tidak lagi melakukan pemasangan jaringan secara sembarangan dan diwajibkan mengurus seluruh perizinan yang berlaku.
“Kami meminta Apjatel menyampaikan kepada semua anggotanya bahwa pemasangan infrastruktur telekomunikasi wajib mematuhi aturan. Jangan lagi membuat kota ini terlihat semrawut dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Penertiban akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang dinilai paling rawan serta lokasi yang banyak mendapat pengaduan dari masyarakat. Satpol PP akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, serta melibatkan dinas teknis terkait untuk memastikan legalitas dan aspek keselamatan pemasangan infrastruktur tersebut.
“Kami tidak akan bekerja sendiri. Ini akan jadi kerja bersama lintas dinas untuk memastikan kota ini lebih tertib dan teratur,” jelas Zulfahmi.
Selain itu, Satpol PP juga membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya pemasangan kabel dan tiang tanpa izin.
“Kami sangat terbuka terhadap informasi dari warga. Silakan lapor ke Satpol PP atau Dinas Kominfo jika ada aktivitas ilegal di lingkungan Anda,” imbaunya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menata infrastruktur kota agar lebih teratur, modern, dan manusiawi. Diharapkan, penertiban ini dapat mempercepat proses penataan jaringan utilitas serta menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi tentang masa depan kota ini. Kita ingin Pekanbaru menjadi kota yang nyaman dan aman untuk semua,” tutup Zulfahmi.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan organisasi penyedia jasa telekomunikasi, untuk mendukung langkah ini demi mewujudkan tata kota Pekanbaru yang lebih baik. ***
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




