Rayu Lewat Aplikasi Kencan, Pria Asal Blora Gelapkan Motor IRT di Parangtritis
RAHMADNEWS.COM | BANTUL – Seorang pria berinisial SEW (40) alias R, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga. Pelaku yang diketahui berdomisili di Klaten tersebut melancarkan aksinya dengan modus pendekatan melalui aplikasi kencan daring.
Korban dalam kasus ini adalah S (46), seorang ibu rumah tangga asal Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui aplikasi kencan OMI, sebelum akhirnya sepakat bertemu secara langsung.
Kapolsek Kretek, Polres Bantul, AKP Sutrisno, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kretek di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar AKP Sutrisno kepada wartawan.
Kronologi Kejadian
AKP Sutrisno menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 28 November, ketika korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi OMI. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut secara intens melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.
“Pada Senin, 1 Desember, pelaku datang ke rumah korban di wilayah Sleman menggunakan kendaraan umum dari Klaten. Korban kemudian menjemput pelaku,” jelasnya.
Setelah bertemu, korban bersama anaknya mengajak pelaku berwisata ke Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban. Setibanya di lokasi wisata, kendaraan tersebut diparkir di area parkir yang dikelola oleh seorang saksi bernama Sandi, di Dusun Mancingan XI, Parangtritis.
Di lokasi tersebut, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli celana dan memperbaiki kampas rem. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali.
“Korban menunggu hingga lebih dari satu jam, namun pelaku tidak kembali dan sepeda motor korban dibawa kabur,” ungkap AKP Sutrisno.
Kerugian dan Penangkapan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp17 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kretek. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan dan pelacakan, kami mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Sokaraja, Banyumas. Tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban secara daring di wilayah Blora dengan harga Rp3,7 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar biaya kos serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Residivis Kasus Serupa
Lebih lanjut, AKP Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan kejahatan serupa. Tersangka diketahui merupakan residivis dengan modus operandi yang sama, yakni menyasar korban melalui aplikasi kencan daring untuk kemudian melakukan penipuan dan penggelapan.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polsek Kretek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SEW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek Kretek pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, serta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.**
What's Your Reaction?




