Pemerintah Mulai Proses Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Usulan Formasi Dibuka hingga 20 Agustus 2025
RAHMADNEWS. COM | JAKARTA - Pemerintah resmi memulai proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, yang menetapkan periode pengusulan kebutuhan oleh instansi berlangsung mulai 7 hingga 20 Agustus 2025.
Surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini itu menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Proses pengadaan akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Usulan harus dilengkapi surat resmi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kriteria pelamar yang dapat diajukan untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu meliputi:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum mendapat penempatan.
3. Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja minimal dua tahun terakhir.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Prioritas pengusulan diatur berurutan: pertama, non-ASN terdaftar di BKN dan aktif bekerja; kedua, non-ASN tidak terdaftar tetapi memiliki masa kerja minimal dua tahun; dan ketiga, lulusan PPG.
Setelah pengusulan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi, mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
PPK kemudian mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima penetapan kebutuhan. Kepala BKN selanjutnya menetapkan NI, dan PPK melakukan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pelaksanaan
7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi di berbagai instansi, namun belum terakomodasi dalam rekrutmen sebelumnya, serta memberi peluang bagi lulusan PPG untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik secara fleksibel.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




