Pelayanan Dukcapil Makin Efisien, Warga Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU - Masyarakat kini dapat mengurus sejumlah dokumen kependudukan tanpa harus membawa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, ataupun desa. Kebijakan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah lama diberlakukan dan merupakan bentuk transformasi layanan publik yang lebih efisien dan berbasis digital.
“Surat pengantar RT dan RW hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan dalam database untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK),” jelas Teguh kepada Kompas.com, Minggu (21/7/2024).
Enam Dokumen yang Tak Lagi Butuh Surat Pengantar RT/RW
Berikut ini daftar dokumen kependudukan yang dapat diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa surat pengantar dari RT/RW:
1. Pindah Domisili
Sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, warga yang hendak pindah domisili tidak lagi perlu surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan. Cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan:
Fotokopi KK
Formulir F-1.03 (tersedia di kantor Disdukcapil)
KTP-el asli untuk verifikasi
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) akan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil setempat.
2. Penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk)
Berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan KTP tidak lagi memerlukan surat pengantar apa pun. Syaratnya:
Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
Membawa KK ke kantor Disdukcapil
Jika KTP hilang atau rusak:
Sertakan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
Sertakan KTP lama dan KK (jika rusak)
3. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Pembuatan atau perubahan KK kini dapat dilakukan langsung tanpa pengantar RT/RW, merujuk pada Perpres No. 96 Tahun 2018. Syaratnya:
Untuk perubahan data: KK lama dan bukti perubahan peristiwa (pernikahan, perceraian, dll.)
Untuk hilang/rusak: Surat kehilangan dari kepolisian dan KTP
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA adalah identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Untuk penerbitan KIA:
Tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW
Diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota
5. Penerbitan Akta Kelahiran
Merujuk pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran dapat diterbitkan tanpa pengantar dari lingkungan. Warga cukup membawa:
Surat kelahiran dari fasilitas kesehatan atau bidan
KK dan KTP orang tua
Buku nikah atau akta perkawinan orang tua (jika ada)
6. Penerbitan Akta Kematian
Berdasarkan Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, akta kematian hanya memerlukan:
Surat keterangan kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
Dokumen pendukung lainnya
Bagi kematian dengan identitas tidak jelas, surat keterangan dapat diminta dari kepolisian.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menyederhanakan pelayanan publik dan mendorong digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Dengan sistem baru ini, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami hambatan administratif yang berlarut-larut di tingkat RT atau RW.
“Dukcapil ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat. Proses yang dulunya memakan waktu kini dipangkas dan dibuat lebih mudah,” tambah Teguh.
Disdukcapil di daerah diimbau untuk terus menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat mengetahui bahwa mereka tak lagi perlu repot bolak-balik ke RT/RW untuk sekadar mengurus dokumen pribadi.
Dengan kemudahan ini, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efisien, cepat, dan akurat demi mendukung pembangunan administrasi kependudukan nasional.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
Sumber kompas. Com
What's Your Reaction?




