Pajak UMKM Diperketat: CV dan PT Tak Bisa Lagi Gunakan PPh Final 0,5%
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang masa pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak badan kecuali wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan. Keputusan ini menyusul rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).
“Wajib pajak badan sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5%. Mereka harus mulai menjalankan pembukuan dan menghitung PPh terutang dengan tarif normal,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat (21/11/2025).
Bimo menjelaskan bahwa skema PPh Final UMKM masih dapat digunakan oleh wajib pajak badan yang sudah terdaftar sebelumnya dan masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan. Namun, pemerintah tidak lagi membuka pintu bagi permohonan baru dari perusahaan yang ingin memanfaatkan tarif pajak final tersebut.
“Artinya, mereka masih bisa menggunakan sesuai masa 4 tahun bagi yang sudah berjalan. Tetapi tidak ada lagi permohonan baru dari wajib pajak badan yang diperbolehkan untuk menggunakan insentif PPh Final 0,5%,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kategori seperti CV, PT, firma, dan badan usaha lainnya ke depan tidak lagi dapat mengakses fasilitas tersebut. Kebijakan ini bertujuan memastikan penerapan aturan yang lebih tepat sasaran sekaligus menutup celah penyalahgunaan.
Draft revisi PP No. 55/2022 telah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Oktober 2025, dan saat ini tengah menunggu penetapan resmi dari Presiden. Revisi tersebut akan mengatur ulang batasan, mekanisme, serta ruang lingkup penggunaan PPh Final UMKM agar tidak disalahgunakan.
Bimo mengungkapkan, DJP menemukan banyak kasus wajib pajak yang masih memanfaatkan PPh Final 0,5% meski peredaran brutonya telah melebihi batas Rp4,8 miliar yang menjadi syarat utama.
“Kami menemukan indikasi bahwa wajib pajak tetap menggunakan PPh Final 0,5% meskipun secara ekonomi, total peredaran bruto konsolidasinya sudah melebihi threshold yang ditetapkan,” ungkapnya.
Fenomena ini menjadi salah satu alasan kuat pemerintah memperketat aturan, agar pemberian insentif benar-benar dinikmati pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berhak.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




