BADKO HMI Riau-Kepri Soroti Wacana Pajak Air Permukaan Sawit, Minta DPRD Kaji Dampak ke Petani

Feb 23, 2026 - 19:09
 0  5
BADKO HMI Riau-Kepri Soroti Wacana Pajak Air Permukaan Sawit, Minta DPRD Kaji Dampak ke Petani

RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tengah membahas langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah sektor pajak. Di antaranya pajak air permukaan (PAP), pajak kendaraan bermotor, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Dalam pembahasan tersebut, sektor perkebunan kelapa sawit dinilai memiliki potensi besar mengingat luas areal perkebunan di Riau yang mencapai jutaan hektare.

Salah satu wacana yang mencuat adalah usulan penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perkebunan kelapa sawit dengan estimasi sebesar Rp1.700 per pohon per bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi sumber tambahan penerimaan daerah di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang tengah mengalami defisit.

Namun demikian, usulan tersebut memantik pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pasar dalam tata niaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, yang selama ini sangat sensitif terhadap perubahan biaya produksi.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau-Kepri, Wiriyanto Aswir, menyatakan bahwa upaya peningkatan PAD memang menjadi kebutuhan mendesak dalam situasi fiskal daerah saat ini. Namun, menurutnya, penerapan PAP terhadap sawit harus dikaji secara komprehensif dan mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.

“Peningkatan pendapatan daerah Riau yang sedang defisit anggaran kita sepakat. Namun yang harus dikaji adalah tepatkah penerapan PAP terhadap sawit,” ujar Wiriyanto kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, meskipun sasaran kebijakan tersebut adalah perusahaan perkebunan, dampak turunannya perlu menjadi perhatian serius. Dalam praktik tata niaga sawit, setiap tambahan biaya yang dikenakan kepada perusahaan berpotensi dibebankan kembali kepada petani melalui mekanisme harga pembelian TBS.

Menurutnya, hal tersebut dapat berujung pada penurunan harga beli di tingkat petani, sehingga beban yang sejatinya ditujukan kepada korporasi justru dirasakan langsung oleh petani kecil.

“Dampak dari kebijakan ini juga mesti dipikirkan. Jangan sampai yang ditarget korporasi, namun petani yang jadi korbannya,” tegasnya.

Wiriyanto juga mendorong agar DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi petani sawit, pelaku industri, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Konsultasi publik dinilai penting guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar adil, terukur, dan tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ekonomi.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal yang menyentuh sektor strategis seperti kelapa sawit harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai bahwa optimalisasi pajak daerah memang perlu dilakukan secara kreatif dan inovatif. Namun pendekatan yang ditempuh harus berbasis data, analisis dampak ekonomi, serta memperhitungkan daya tahan sektor perkebunan terhadap tambahan beban biaya.

Dengan polemik yang terus berkembang, pembahasan di tingkat Pansus DPRD Riau diperkirakan akan berlangsung dinamis. Keputusan akhir nantinya diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD semata, tetapi juga menjamin keberlanjutan usaha perkebunan dan kesejahteraan petani sawit di Bumi Lancang Kuning.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow