Mahasiswa Asal Jambi Dibacok di Godean, Empat Remaja Ditangkap, Satu Pelaku Masuk DPO
RAHMADNEWS. COM | YOGYAKARTA – Aparat kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta asal Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang terjadi di kawasan Jalan Godean, Sleman. Empat pelaku yang masih berusia remaja berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Polsek Godean AKP Rusdiyanto saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (6/5/2026). Ia menjelaskan, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABP (17), RSH (18), dan FA (17) warga Seyegan, Sleman. Sedangkan satu pelaku lain berinisial AR (20), juga warga Sleman, masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Rusdiyanto, antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Aksi tersebut murni dilakukan pelaku dengan berkeliling di jalan raya untuk mencari sasaran secara acak.
“Motif pelaku berputar-putar di jalan mencari musuh atau sasaran untuk dilukai,” ujarnya.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu dini hari, 5 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Godean Km 9,5. Korban DHA (21) saat itu tengah berboncengan dengan dua rekannya sesama mahasiswa asal Jambi, masing-masing berinisial MIAV (21) dan MAAP (21), mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih untuk mencari makan di Dusun Klajoran, Godean.
Saat melintas di depan Rumah Makan Baleroso, rombongan pelaku menyalip sepeda motor korban. Sempat terjadi saling pandang sebelum rombongan tersebut memutar balik kendaraan di sekitar pertigaan Bapas sambil menyeret senjata tajam jenis celurit.
Situasi memanas ketika sepeda motor korban berhenti di depan seorang penjual bambu. Ketiga mahasiswa itu turun dari kendaraan. Salah satu rekan korban berlari ke arah tempat pemotongan ayam untuk menyelamatkan diri dan sempat dikejar pelaku, namun berhasil lolos.
Para pelaku kemudian mendekati korban yang tertinggal di dekat sepeda motor. Salah satu pelaku diduga langsung mengayunkan celurit ke arah korban. Korban berusaha menangkis serangan sehingga mengalami tiga luka di tangan dan satu luka di punggung.
Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban kemudian dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk mendapatkan perawatan medis dan diketahui hanya menjalani rawat jalan.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Godean bersama Resmob Polresta Sleman berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka akhirnya ditangkap pada 30 April 2026 di kawasan Seyegan, Sleman.
Saat ini para pelaku yang masih di bawah umur dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan korban, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dan Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.**
What's Your Reaction?




