LSM Gugat Disdik Kalteng dan Tiga Kontraktor, Proyek Smart Board Rp600 Miliar Diseret ke Pengadilan
RAHMADNEWS. COM | KALTENG — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Tengah resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah serta tiga perusahaan kontraktor yang berada di bawah naungan PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorana Victori Cemerlang. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Smart Board (papan tulis interaktif) tahun anggaran 2024 yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Kuasa hukum LSM, Singkan W Kasuma, SH, MH dari kantor Advokat Aspihani Ideris and Partner, menegaskan bahwa gugatan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Kita menduga adanya dugaan korupsi pengadaan di Disdik Kalteng, terutama proyek Smart Board tahun 2024 dan sejumlah pengadaan lain yang nilainya lebih dari Rp600 miliar. Ya, kita akan gugat mereka,” tegas Singkan, Minggu (12/4/2026).
Dugaan Mark-Up dan Kualitas Barang
Menurut Singkan, gugatan tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang telah dilakukan timnya dengan mendatangi sedikitnya 10 SMA di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya menemukan indikasi adanya penggelembungan anggaran (mark-up), ketidaksesuaian spesifikasi dan kualitas barang, serta lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.
“Dugaan korupsi yang kami gugat ini berkaitan dengan modus operandi mark-up anggaran, kualitas barang yang tidak sesuai, serta pengawasan yang lemah. Dampaknya jelas terhadap mutu fasilitas pendidikan di sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan, proyek Smart Board Interactive Flat Panel yang seharusnya mendukung modernisasi pembelajaran justru diduga menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Terdaftar Resmi, Sidang Perdana 15 April
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk. Berdasarkan jadwal yang diterima kuasa hukum, sidang perdana akan digelar pada:
Rabu, 15 April 2026
Pukul 09.00 WIB
Ruang Sidang Cakra, PN Palangka Raya
Singkan menyatakan, langkah hukum ini diambil sebagai upaya pembuktian di pengadilan sekaligus mendorong pemulihan kerugian negara.
“Biarlah pengadilan yang membuktikan apakah data-data yang kami miliki ini cukup kuat. Harapan kami, jika terbukti, para pelaku setidaknya mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi,” katanya.
Gugatan Lanjutan Menyasar RSUD Doris Sylvanus
Senada dengan Singkan, rekan kuasa hukum lainnya, Dandie Setiawan, membenarkan bahwa gugatan perdata telah resmi didaftarkan. Ia bahkan mengungkapkan bahwa langkah hukum tidak berhenti di Disdik Kalteng.
“Gugatan sudah kami daftarkan terkait dugaan korupsi di lingkup Disdik Kalteng. Selanjutnya kami juga akan mendaftarkan gugatan terkait dugaan korupsi ratusan miliar di RSUD Doris Sylvanus,” ucap Dandie singkat.
Dorongan Transparansi di Dunia Pendidikan
Singkan mengaku sebagai putra asli Kalimantan Tengah merasa terpanggil untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang selama ini dinilai menyelimuti sektor pendidikan. Ia berharap langkah hukum ini menjadi pintu masuk bagi penegakan transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan tata kelola pengadaan barang di lingkungan pemerintahan daerah.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik Kalimantan Tengah, mengingat nilai proyek yang fantastis serta dampaknya langsung terhadap kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah maupun perusahaan-perusahaan yang disebut dalam gugatan belum memberikan keterangan resmi.**
What's Your Reaction?




