KPU Siak Laksanakan Sosialisasi PSU Pasca Putusan MK
RAHMADNEWS.COM | SIAK – Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga menginstruksikan pembentukan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak menggelar sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pemilih yang berada di tiga TPS tersebut. KPU Siak telah menyusun rangkaian kegiatan untuk menyampaikan informasi penting terkait PSU kepada masyarakat serta jajaran Forkopimda Kabupaten Siak.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh pemilih dan pemangku kepentingan mengetahui jadwal pelaksanaan PSU. "KPU Kabupaten Siak gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih dan stakeholder untuk memastikan semua pihak mengetahui jadwal serta tata cara pemungutan suara ulang pasca putusan MK," ujarnya.
Sosialisasi di TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, dilaksanakan selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 Maret 2025. Kegiatan serupa juga dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya. Sementara itu, sosialisasi di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak dijadwalkan pada 19–20 Maret 2025 di RSUD Tengku Rafi’an.
Dailin Fajri Sormin, dalam sosialisasi di GOR Jayapura, menegaskan bahwa KPU Kabupaten Siak tidak hanya menyampaikan jadwal PSU, tetapi juga memberikan edukasi mengenai tata cara pemungutan suara ulang. "Hari ini, kami menyosialisasikan proses pemungutan suara, mulai dari registrasi di KPPS 4 dan KPPS 5 hingga pencoblosan yang ditandai dengan mencelupkan jari pemilih di KPPS 7," jelasnya.
Pada sosialisasi di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Selasa (18/3/2025), Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, serta anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, turut hadir. Rusidi mengingatkan pemilih agar tidak terpengaruh politik uang dalam PSU 22 Maret 2025 nanti. "Saya mengajak pemilih untuk mencoblos dengan hati nurani dan tidak tergoda dengan pemberian uang atau barang, karena politik uang memiliki ancaman pidana bagi pemberi maupun penerima," tegasnya.
Sementara itu, Nugroho Noto Susanto, selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Riau, mengapresiasi langkah KPU Siak dalam memberikan sosialisasi secara langsung kepada pemilih di lokasi PSU. "Sosialisasi merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan untuk memastikan pemahaman yang komprehensif serta menciptakan kondisi yang kondusif, tertib, aman, dan damai," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Siak berharap seluruh pemilih yang terdampak PSU dapat memahami prosedur pencoblosan serta memastikan partisipasi aktif mereka dalam pemungutan suara ulang pada 22 Maret 2025 mendatang.**
Editor : Ricky Sambari
(Red/RH)
What's Your Reaction?




