Pemekaran RT/RW Pekanbaru Segera Diatur, Ranperda Lama Dicabut

Sep 1, 2025 - 02:52
 0  20
Pemekaran RT/RW Pekanbaru Segera Diatur, Ranperda Lama Dicabut
Ketua DPRD Pekanbaru, M. Isa Alhamid foto bersama ketua forum pemimpin Redaksi (FPR) Riau, Rahmat Handayani , kiri

RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU – Rencana pemilihan dan pemekaran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi pembahasan serius akhirnya menemukan kejelasan. DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) sepakat untuk mencabut rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lama yang dianggap tidak relevan dengan regulasi lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Ketua DPRD Pekanbaru, M. Isa Alhamid, menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan langkah penting untuk mencegah tumpang tindih aturan dan memastikan regulasi yang berlaku tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya.

“Prinsipnya, aturan di tingkat kota tidak boleh bertentangan dengan regulasi provinsi maupun pusat. Karena itu, hari ini kita rapatkan dan sepakat mencabut Perda lama agar tidak menimbulkan masalah hukum ke depan,” jelas Isa di Gedung DPRD, Senin (1/9).

Isa menegaskan, setelah Ranperda lama resmi dicabut, Wali Kota Pekanbaru memiliki kewenangan penuh untuk menyusun Perda baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Informasi yang kami terima, Wali Kota akan segera menyiapkan Perda tersendiri terkait pemilihan maupun pemekaran RT/RW. Dengan begitu, aturan baru nanti lebih jelas dan bisa langsung menjawab persoalan yang selama ini muncul,” ujarnya.

Wacana pemekaran RT/RW sebenarnya bukan hal baru. Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah warga di berbagai kecamatan telah menyuarakan kebutuhan pemekaran karena jumlah penduduk yang terus bertambah.

Kondisi ini menyebabkan beberapa RT dan RW menjadi terlalu padat, sehingga pelayanan publik berjalan kurang optimal. Dengan adanya pemekaran, diharapkan koordinasi pemerintahan di tingkat bawah bisa lebih efektif, mulai dari pendataan kependudukan, kegiatan sosial, hingga penyaluran bantuan.

“Pemekaran ini memang kebutuhan mendesak. Di beberapa wilayah, jumlah kepala keluarga sudah terlalu banyak dalam satu RT. Kalau dipecah, tentu pelayanan bisa lebih maksimal,” kata Isa menegaskan.

Meski demikian, DPRD menekankan agar penyusunan Perda baru tidak hanya dilakukan secara tertutup, melainkan mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi publik.

“Kami ingin masyarakat dilibatkan sejak awal. RT dan RW adalah garda terdepan pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan warga. Jadi aturan yang dibuat jangan hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan,” tegas Isa.

Dengan adanya kesepakatan antara DPRD dan Pemko ini, regulasi baru mengenai RT/RW diyakini dapat segera dirampungkan. Landasan hukum yang lebih kuat tidak hanya memperjelas aturan pemilihan dan pemekaran, tetapi juga memperkuat fungsi RT/RW sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.

Isa optimistis, jika aturan baru segera diberlakukan, tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru bisa lebih tertata, transparan, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. “Langkah ini adalah pondasi penting untuk membangun pemerintahan yang lebih dekat, responsif, dan berpihak pada kepentingan warga,” tutupnya.**

Liputan  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow