Konflik Lahan 130 Hektare di Siak Memanas, Warga Tuduh Penegakan Hukum Berat Sebelah
RAHMADNEWS.COM | SIAK – Konflik lahan seluas 130 hektare di Desa Rawang Air, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, kembali memanas. Perselisihan ini melibatkan kelompok masyarakat tempatan yang tergabung dalam Kelompok Tani Nitan, yang dikelola oleh Suparmin, berhadapan dengan seorang bernama Antony, yang mengaku memiliki Surat Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut sejak tahun 1970. Namun, dokumen yang diklaim Antony itu diduga telah kadaluarsa.
Ketua pemuda setempat, Rasyd, menjelaskan bahwa lahan yang kini disengketakan telah lama dikelola oleh masyarakat dan ditanami kelapa sawit selama puluhan tahun. Di atas lahan tersebut juga telah berdiri sejumlah jalan akses, rumah warga, dan gubuk kebun yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.
Namun, menurut Rasyd, dalam dua tahun terakhir pihak Antony diduga menguasai sekitar 300 hektare lahan, termasuk 130 hektare yang diklaim sebagai milik masyarakat. Ia juga menuding bahwa Antony membawa puluhan orang untuk memanen kelapa sawit di lokasi yang dipersengketakan.
“Setiap kali terjadi konflik di lapangan, pihak Polres Menpura selalu menyuruh masyarakat keluar dari lahan dengan alasan perundingan, sementara pihak Antony bebas memanen. Kami heran, ada apa dengan Kapolsek Menpura? Terkesan berat sebelah. Kami akan membawa persoalan ini ke Polda Riau atau bahkan ke Mabes Polri,” ujar Rasyd kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Rasyd juga membeberkan bahwa SHP yang diklaim Antony berasal dari SHP tahun 1973 atas nama PT Tridaya, yang kemudian dilelang oleh Bank BNI dan dimenangkan oleh PT Datin Agung. Antony disebut memperoleh kuasa dari perusahaan pemenang lelang tersebut untuk mengelola lahan.
Lebih lanjut, Rasyd mengungkapkan bahwa dalam beberapa kali rapat mediasi antara masyarakat, pihak Antony, dan aparat kepolisian, telah disepakati agar kedua belah pihak sementara waktu meninggalkan lokasi. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. Menurutnya, buah kelapa sawit dengan estimasi hasil sekitar 50 ton telah dipanen sepihak, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Ketika dikonfirmasi terkait tudingan masyarakat soal keberpihakan aparat, Kapolsek Siak, Kompol James Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa tugas utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan mencegah bentrokan.
“Prioritas kami adalah menjaga keamanan agar tidak terjadi benturan di lapangan. Persoalan konflik lahan ini sudah ada sebelum saya menjabat. Soal laporan masyarakat ke Polres, silakan ditanyakan langsung ke pihak Polres karena itu bukan dalam kapasitas saya,” jelas Kompol James.
Ia juga menambahkan bahwa persepsi masyarakat mengenai keberpihakan merupakan hak masing-masing pihak, namun Polri tetap netral dan berkomitmen menjaga situasi agar tetap kondusif.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara transparan serta menyelesaikan konflik lahan ini secara tuntas. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut telah mereka kelola turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama bagi warga Desa Rawang Air.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




