Jembatan Siak V Akan Terintegrasi dengan Jalan Lingkar 70: Pemko Pekanbaru Dorong Konsep Outer Ring Road
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur strategis guna mendukung pertumbuhan kawasan dan kelancaran arus transportasi. Salah satu proyek prioritas saat ini adalah pembangunan Jembatan Siak V, yang direncanakan terintegrasi langsung dengan Jalan Lingkar 70 di Kecamatan Tenayan Raya.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa proyek ini disiapkan menjadi bagian dari jaringan outer ring road yang mengelilingi kota dan akan menjadi jalur alternatif baru untuk mendukung mobilitas masyarakat.
"Jadi untuk Jalan 70 dan Jembatan Siak V, kami rancang menjadi outer ring road. Dengan begitu, keduanya akan berfungsi sebagai jalur strategis luar kota yang menghubungkan kawasan Tenayan Raya ke wilayah Okura," ungkap Agung kepada awak media, Kamis (29/5).
Pemerintah kota mengusulkan agar lebar Jembatan Siak V nantinya disesuaikan dengan lebar Jalan Lingkar 70, yaitu 70 meter, demi tercapainya integrasi optimal. Langkah ini sekaligus menjawab kebutuhan masa depan kota terhadap infrastruktur yang memadai, mengingat pesatnya pertumbuhan kawasan di timur dan utara Pekanbaru.
Menurut Agung, Jembatan Siak V akan menjadi akses utama dari Tenayan Raya menuju Okura dan sekaligus membuka konektivitas ke pintu Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Rengat.
“Kami harapkan jalur ini bisa menjadi alternatif baru, layaknya Jalan Jenderal Sudirman kedua, yang akan mendukung kelancaran lalu lintas dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan di kawasan timur kota,” sambungnya.
Untuk saat ini, proses pembangunan Jembatan Siak V masih berada dalam tahap Konsolidasi Tanah (KT). Tahap ini mencakup identifikasi, verifikasi, serta penyesuaian data lahan di kawasan pinggiran Sungai Siak yang akan terdampak proyek pembangunan jembatan.
WaliKota pekanbaru menegaskan bahwa konsolidasi tanah bukan merupakan proses negosiasi biasa, melainkan bagian dari tahapan administratif resmi yang bertujuan untuk memberikan penggantian lahan kepada warga yang terdampak.
“Konsolidasi Tanah ini adalah proses resmi sebagai dasar pemberian ganti rugi, bukan bentuk negosiasi. Semua dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seiring dengan proses perencanaan yang terus berjalan, Pemko Pekanbaru juga telah menyampaikan usulan peninjauan ulang terhadap Detail Engineering Design (DED) Jembatan Siak V kepada Pemerintah Provinsi Riau. Tujuannya adalah agar desain jembatan sesuai dengan kebutuhan infrastruktur saat ini dan mendukung rencana pengembangan tata ruang kota.
“Desain sebelumnya hanya memiliki lebar 12 meter, yang jelas tidak memadai jika ingin diintegrasikan dengan Jalan Lingkar 70. Maka dari itu, kami sudah meminta Gubernur Riau untuk membantu meninjau kembali desainnya, dan kami mengusulkan agar lebarnya ditingkatkan menjadi 70 meter,” jelas Agung.
Dengan revisi DED tersebut, Pemko optimistis bahwa keberadaan Jembatan Siak V akan benar-benar menjadi jalur strategis baru, yang tidak hanya mempercepat arus lalu lintas antarwilayah tetapi juga mendorong pembukaan kawasan-kawasan baru untuk pengembangan permukiman, perdagangan, dan industri di Pekanbaru bagian timur.
“Konsep outer ring road ini diharapkan bisa mengurangi beban lalu lintas di pusat kota, serta menjadi pendorong utama terbukanya kawasan pengembangan baru,” pungkasnya.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




