Jasa Raharja Tinjau Lokasi Kecelakaan Maut di Pelalawan, 5 Orang Meninggal Dunia
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Lintas Timur KM 50+700, tepatnya di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Minggu malam (20/07/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa memilukan ini menyebabkan lima orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan bermotor, yaitu Nissan Truck Tronton BH 8241 HN, Hino Truck Balak BM 9887 AV, dan Daihatsu Grand Max D 1239 ZB. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tiga korban tewas di lokasi kejadian dan dua lainnya menghembuskan napas terakhir saat dirawat di rumah sakit.
Menyikapi insiden ini, Kepala Jasa Raharja Wilayah Riau, Muhammad Hidayat, SE, bersama Dirlantas Polda Riau, Kasatlantas Pelalawan, dan tim langsung meninjau lokasi kejadian pada Senin (21/07/2025). Selain itu, rombongan juga mengunjungi korban luka-luka yang sedang menjalani perawatan di RSUD Selasih, Kabupaten Pelalawan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian ini. Semua korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin Jasa Raharja,” ujar Muhammad Hidayat.
Menurut keterangan Kasatlantas Polres Pelalawan, AKP Enggarani Laufria, S.I.K, M.Si, kecelakaan berawal saat truk tronton Nissan BH 8241 HN yang dikemudikan Tri Ali Darto berhenti di tanjakan bahu jalan sebelah kiri karena kehabisan bahan bakar. Tak lama kemudian, truk balak Hino BM 9887 AV yang dikemudikan Selamat mencoba mendahului, namun tidak kuat menanjak dan akhirnya mundur tak terkendali, menghantam sisi kanan truk tronton tersebut.
Naasnya, di saat bersamaan, Daihatsu Grand Max D 1239 ZB yang dikemudikan oleh Khairul tidak mampu menghindar, menabrak bagian belakang truk balak, dan terseret hingga ke jurang di sisi kiri jalan. Tiga penumpang mobil Grand Max, yakni Khairul, Deni Hermanto, dan Yasrul, meninggal dunia di tempat.
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas serta Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017, seluruh korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja.
Santunan bagi korban meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan ditanggung maksimal hingga Rp20 juta, dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu juga dijamin.
“Tim kami terus melakukan pendataan serta memastikan seluruh korban mendapatkan haknya secara cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja sebagai BUMN yang hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat,” jelas Muhammad Hidayat.
Jasa Raharja menegaskan bahwa dalam setiap musibah kecelakaan lalu lintas, pihaknya akan selalu hadir dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. Hal ini menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab sebagai perusahaan pelat merah yang mengedepankan pelayanan publik prima.
“Kehadiran kami tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga sebagai bentuk empati dan kepedulian nyata terhadap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” pungkas Hidayat.
Kecelakaan di KM 50+700 ini menjadi pengingat keras pentingnya kewaspadaan di jalan raya, serta perlunya infrastruktur dan prosedur keselamatan yang lebih baik, terutama di jalur padat dan rawan seperti Jalan Lintas Timur.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




