Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Lakajol Kereta Api Sribilah Utama di Tebing Tinggi, Sembilan Penumpang Minibus Tewas

Jan 22, 2026 - 19:41
 0  28
Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Lakajol Kereta Api Sribilah Utama di Tebing Tinggi, Sembilan Penumpang Minibus Tewas

RAHMADNEWS. COM | JAKARTA — PT Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) yang melibatkan Kereta Api Sribilah Utama dengan sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan sembilan orang penumpang minibus meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut, sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar yang dijamin oleh negara.

Sejak menerima laporan awal kejadian, Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait lainnya guna memastikan proses penanganan korban berjalan cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara juga segera turun ke lokasi kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit untuk melakukan pendataan identitas korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi ketika minibus melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu. Diduga, pengemudi tidak memperhatikan keberadaan Kereta Api Sribilah Utama yang tengah melintas, sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan. Akibat benturan keras tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal tabrakan.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan rumah sakit agar proses perawatan dapat dilakukan secara optimal tanpa kendala administrasi.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang ini memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

Lebih lanjut, Dodi mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, khususnya ketika melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun yang tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, kehati-hatian, serta kewaspadaan penuh dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Melalui sinergi yang kuat dengan kepolisian, rumah sakit, serta para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow