GMPR Gelar Aksi Jilid II di Kejati Riau, Desak Penetapan Tersangka Dugaan Skandal Dana PI Rohil Rp511 Miliar

Dec 15, 2025 - 19:55
 0  12
GMPR Gelar Aksi Jilid II di Kejati Riau, Desak Penetapan Tersangka Dugaan Skandal Dana PI Rohil Rp511 Miliar

RAHMAD NEWS. COM | PEKANBARU — Gerakan Mahasiswa & Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Pekanbaru. Aksi ini merupakan bentuk konsistensi GMPR dalam mengawal penegakan hukum atas dugaan skandal dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp511 miliar yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan dan kepastian hukum.

Dalam aksi tersebut, GMPR secara tegas mendesak Kejati Riau agar segera menangkap dan menetapkan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai tersangka. GMPR menilai yang bersangkutan memiliki peran strategis serta tanggung jawab besar dalam polemik pengelolaan dana PI yang dinilai merugikan kepentingan daerah dan masyarakat Rokan Hilir.

Sejumlah kader GMPR secara bergantian menyampaikan orasi di hadapan massa aksi. Orasi tersebut menyoroti lambannya proses penanganan perkara yang dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd, dalam orasinya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati, terlebih menyangkut dana publik dengan nilai fantastis.

“Dana PI ini adalah hak masyarakat Rokan Hilir. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus menurun,” ujar Ali Jung-Jung Daulay di hadapan peserta aksi.

GMPR menilai, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, GMPR meminta Kejati Riau bersikap transparan dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana PI Rohil.

Sekitar satu jam setelah penyampaian aspirasi, pihak Kejaksaan Tinggi Riau memanggil perwakilan GMPR untuk melakukan dialog langsung di dalam kantor Kejati Riau. Dialog tersebut difasilitasi oleh intel Polresta Pekanbaru sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Kepala Seksi Penyidikan yang menangani perkara terkait, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum). Pihak Kejati Riau menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.

Menurut Kejati Riau, penetapan tersangka dalam perkara pidana harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni minimal dua alat bukti yang sah. Hingga saat ini, penyidik mengaku masih mendalami perkara dan belum menemukan alat bukti lanjutan yang cukup kuat untuk menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

“Kami meminta semua pihak bersabar. Proses hukum sedang berjalan dan kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Kejati Riau dalam dialog tersebut.

Menanggapi penjelasan itu, GMPR menegaskan bahwa kesabaran publik tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran. GMPR menyatakan akan terus melakukan pengawalan secara berkelanjutan, memberikan tekanan moral, serta menjalankan fungsi kontrol publik agar kasus dugaan skandal dana PI Rokan Hilir tidak berhenti di tengah jalan.

GMPR juga menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini. Mereka menilai, penuntasan perkara dana PI Rohil merupakan ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Provinsi Riau.

“Kami akan terus berdiri bersama rakyat Rokan Hilir. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan dana publik tidak boleh lenyap tanpa pertanggungjawaban,” tegas GMPR dalam pernyataan sikapnya.

GMPR memastikan aksi pengawalan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan hukum dan kepastian penegakan keadilan dalam kasus dugaan skandal dana PI Kabupaten Rokan Hilir tersebut.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow