Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Mantan Ketua dan Bendahara Segera Disidang
PEKANBARU - Mantan Ketua dan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan terkait kasus korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022. Kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai Rp1,1 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke JPU pada Senin (24/2/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Hari ini, Tim JPU telah menerima pelimpahan tahap II perkara PMI Riau dari penyidik Pidsus Kejati Riau," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Niky Junismero.
Niky menjelaskan bahwa Tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat kedua tersangka ditahan. Selanjutnya, tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk segera diproses dalam persidangan.
"Surat dakwaan telah selesai disusun, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," tambah Niky.
Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah oleh PMI Riau pada 2019-2022 dari Pemerintah Provinsi Riau dengan total sebesar Rp6,15 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk belanja rutin, pembelian barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.
Namun, Syahril dan Rambun diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan modus membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, serta menyusun kegiatan yang tidak pernah terjadi. Selain itu, ada pula pemotongan dana yang semestinya diterima pihak yang berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp1.112.247.282.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
Editor : Ricky Sambari
What's Your Reaction?




