Darurat Hutan Kabel di Pekanbaru: PMII Nilai Pemerintah Gagal Tata Kelola, Desak Audit dan Penertiban Total

May 7, 2026 - 17:56
 0  18
Darurat Hutan Kabel di Pekanbaru: PMII Nilai Pemerintah Gagal Tata Kelola, Desak Audit dan Penertiban Total

RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU — Kondisi kabel utilitas yang semrawut, menjuntai rendah, dan melintang tanpa standar keamanan di sejumlah ruas jalan utama Kota Pekanbaru kian memprihatinkan. Situasi ini tak lagi dipandang sebagai persoalan estetika kota, melainkan telah masuk kategori darurat keselamatan publik.

Sorotan keras datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Pekanbaru. Melalui pernyataan resmi, pengurus cabang yang diwakili Amiruddin Hasan menyampaikan bahwa fenomena yang kerap disebut masyarakat sebagai “hutan kabel” merupakan bentuk nyata kegagalan tata kelola infrastruktur perkotaan.

Menurut Amiruddin, kabel-kabel fiber optik dan utilitas lainnya terlihat menjuntai tanpa penataan yang jelas di berbagai titik strategis kota seperti Jalan Delima, Jalan Lobak, hingga Jalan HR. Soebrantas serta sejumlah kawasan protokol.

“Ini bukan lagi kelalaian biasa. Ini pembiaran sistemik yang berpotensi mengancam keselamatan warga. Kabel menjuntai rendah di ruang jalan adalah ancaman nyata bagi pengguna jalan, terutama pengendara roda dua,” tegas Amiruddin.

PMII menilai lemahnya pengawasan, tumpang tindih kewenangan, serta tidak tegasnya koordinasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyebabkan maraknya pemasangan kabel utilitas yang diduga tidak seluruhnya mengantongi izin resmi.

Dalam pandangan organisasi mahasiswa tersebut, kondisi ini bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan,

serta prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan pemanfaatan ruang milik jalan memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.

Lima Tuntutan Tegas untuk Pemko Pekanbaru

Atas dasar itu, PMII Kota Pekanbaru menyampaikan lima tuntutan konkret kepada Pemerintah Kota Pekanbaru:

Mendesak Dinas Kominfo melakukan audit menyeluruh jaringan kabel utilitas serta menertibkan dan memutus kabel ilegal,

Mendesak Dinas PUPR merealisasikan sistem ducting bawah tanah sebagai solusi permanen,

Mendesak Dinas Perhubungan mengamankan ruang jalan dari kabel menjuntai,

Mendesak pembentukan tim terpadu lintas OPD untuk penertiban sistematis dan berkelanjutan,

Mendesak penindakan hukum terhadap provider atau pihak yang melanggar aturan.

Desakan Mundur Pejabat Terkait

PMII juga menyampaikan sikap tegas apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perubahan signifikan di lapangan. Mereka secara terbuka menyatakan bahwa:

Kepala Dinas Kominfo,

Kepala Dinas PUPR, dan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru

layak mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

“Jabatan publik bukan sekadar posisi administratif. Ini amanah keselamatan masyarakat. Jika tidak mampu bekerja, lebih terhormat mundur,” ujar Amiruddin.

Cermin Buruk Tata Kelola Kota

PMII menilai persoalan kabel semrawut bukan sekadar masalah teknis lapangan, tetapi cerminan kualitas tata kelola kota. Jika dibiarkan, kondisi ini akan terus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah konstitusional, mulai dari advokasi kebijakan, aksi massa, hingga pelaporan kepada instansi pengawas apabila tidak ada respons serius dari pemerintah.

“Pekanbaru tidak membutuhkan pejabat yang aktif dalam rapat dan wacana, tetapi abai terhadap kondisi nyata di lapangan,” tutup Amiruddin.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow