Usai Kampanye, Seluruh Paslon Pilgubri Sudah Serahkan LPPDK dan Hasil Audit Segera Diumumkan
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU - Setelah masa kampanye Pilgub Riau berakhir, seluruh pasangan calon (paslon) telah memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Riau, Nahrawi, pada Sabtu (30/11/2024).
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman KPU Provinsi Riau Nomor 165/PL.02.5-Pu/14/2024, pasangan calon juga telah melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Laporan tersebut mencatat penerimaan dana kampanye masing-masing paslon sebagai berikut:
Abdul Wahid-SF Hariyanto: Rp 1.455.000.000
M Nasir-Muhammad Wardan: Rp 2.002.000.000
Syamsuar-Mawardi Muhammad Saleh: Rp 1.350.000.000
Menurut Nahrawi, seluruh paslon menyerahkan LPPDK tepat waktu, yaitu satu hari setelah masa kampanye berakhir. "Meski ada perbaikan pada laporan, semuanya masih sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan," jelasnya.
Audit oleh Kantor Akuntan Publik
Saat ini, LPPDK yang diserahkan paslon sedang dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Laporan tersebut memuat rincian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara detail, termasuk nama penyumbang, bukti transaksi, dan peruntukan dana.
Nahrawi memastikan bahwa semua paslon telah menutup rekening dana kampanye mereka sesuai aturan, dengan saldo rekening yang sudah dikosongkan. Setelah audit selesai, hasilnya akan diumumkan kepada publik.
"Total pemasukan dan pengeluaran dana kampanye dari setiap paslon akan diinformasikan secara transparan setelah hasil audit rampung," tutup Nahrawi.
Laporan ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye pada Pilgub Riau 2024.**
What's Your Reaction?




