Trump Minta Data WNI Ditransfer ke AS, Prabowo: Masih dalam Negosiasi!
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA — Isu transfer data pribadi ke Amerika Serikat dalam kerangka kerja sama perdagangan Indonesia-AS memicu perhatian publik dan sorotan dari berbagai pihak. Presiden Prabowo Subianto merespons langsung wacana ini dalam acara Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7/2025).
“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” ujar Presiden Prabowo singkat ketika ditanya awak media mengenai dampak dari kesepakatan tersebut terhadap keamanan dan kedaulatan data Indonesia.
Pernyataan Prabowo mengacu pada dokumen Joint Statement on the United States–Indonesia Reciprocal Trade Agreement Framework yang memuat salah satu poin penting: penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk kemungkinan aliran data komersial lintas batas—yakni dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Namun, publik terkejut ketika muncul interpretasi bahwa poin tersebut membuka celah bagi transfer data pribadi warga negara Indonesia ke luar negeri, khususnya Amerika Serikat.
Menanggapi kekhawatiran itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian bukanlah data personal atau data strategis negara, melainkan data komersial yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital.
"Jadi, kalau data pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi kalau data umumnya itu kan kayak pengolahannya. Pengolahan bukan data pribadi atau data strategis milik negara yang berundang-undang," jelas Haryo saat ditemui di Jakarta.
Haryo juga memastikan bahwa teknis pengelolaan data dalam perjanjian ini akan ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi), yang menjadi leading sector dalam pembahasan dan negosiasi lanjutan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi terkait tata kelola dan perlindungan data, seperti:
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang mengatur bahwa data sektor publik wajib disimpan di dalam negeri.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara substansi mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data ala General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa.
Namun, hingga kini, implementasi UU PDP masih belum maksimal. Salah satu penyebab utama adalah belum dibentuknya lembaga otoritas pelindung data yang akan mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut.
Padahal, masa transisi yang diatur dalam UU PDP seharusnya telah berakhir pada Oktober 2024. Artinya, per Juli 2025 ini, undang-undang tersebut sudah efektif berlaku—secara hukum.
Sayangnya, dalam praktiknya, belum ada lembaga, belum ada pengawasan efektif, dan belum ada kejelasan prosedural terkait transfer data lintas negara.
Sementara itu, pihak lain dalam perjanjian, yakni Amerika Serikat, justru belum memiliki regulasi perlindungan data pribadi secara nasional. Perlindungan data di Negeri Paman Sam bersifat sektoral, artinya diatur berdasarkan sektor industri, bukan melalui satu UU induk seperti GDPR.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, sebab tidak ada jaminan yang cukup kuat bahwa data yang ditransfer dari Indonesia akan mendapatkan perlindungan setara.
Pakar kebijakan digital dari ICT Watch, Damar Juniarto, menyebut bahwa kesepakatan semacam ini bisa menjadi trojan horse yang membahayakan kedaulatan digital Indonesia.
“Kalau data bisa lintas batas tanpa pengawasan jelas, maka kita membuka ruang kerentanan terhadap penyalahgunaan. Indonesia harus memprioritaskan penguatan regulasi dan badan pelindung data terlebih dahulu sebelum membuka pintu transfer data ke negara lain, apalagi yang belum punya UU perlindungan data nasional,” ujarnya.
Damar juga menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya membuka dokumen kesepakatan kepada publik agar tidak menimbulkan kekhawatiran dan misinformasi di masyarakat.
Kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat membawa angin segar bagi penguatan ekonomi digital Indonesia. Namun, jika tidak disertai dengan kehati-hatian dan keterbukaan, justru bisa menjadi bumerang terhadap kedaulatan data dan hak privasi warga negara.
Negosiasi masih berlangsung. Namun publik berharap, dalam setiap langkah yang diambil, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kedaulatan digital, dan perlindungan hak asasi warga negara atas datanya sendiri.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




