ReJO Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO), Ir. Darmizal MS, mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan Tifauzia Tyassuma alias Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurut Darmizal, tuduhan bahwa ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut palsu, bukan hanya merupakan fitnah keji. Lebih jauh, ia menilai tudingan tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik, mencederai martabat kepala negara, serta berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
“Kami meminta agar pihak Kepolisian segera memproses hukum tanpa pandang bulu. Tindakan mereka sudah sangat meresahkan, merusak akal sehat publik, dan merupakan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7, Bapak Ir. H. Joko Widodo. Tidak ada lagi ruang bagi penyebar fitnah untuk berlindung di balik kebebasan berpendapat,” tegas Darmizal dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Tokoh relawan asal Minangkabau itu juga menegaskan, sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai relevan untuk menjerat pihak-pihak yang menyebarkan isu palsu tersebut. Salah satunya Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, yang menyebutkan bahwa barang siapa menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Penegasan ini kami sampaikan sebagaimana laporan polisi yang telah dilakukan oleh Pemuda Patriot Nusantara dan berbagai kelompok masyarakat di Jakarta maupun daerah lainnya. Kami meminta polisi segera menetapkan tersangka bagi orang-orang itu,” kata Darmizal menambahkan.
Lebih lanjut, Darmizal menegaskan bahwa ReJO tidak akan pernah tinggal diam menghadapi upaya-upaya mendeligitimasi Presiden Jokowi melalui cara-cara yang ia sebut sebagai kotor dan tidak bermoral.
“Kami mendorong Polri untuk menunjukkan keberanian dan ketegasan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penyebar fitnah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Dengan pernyataan tersebut, ReJO menegaskan sikap konsisten mereka dalam menjaga kehormatan Presiden Jokowi sekaligus mendesak kepastian hukum yang adil dan transparan bagi seluruh warga negara.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




