Ratusan Botol Miras Ilegal Digerebek, Sat Samapta Polres Bantul Sikat Tiga Lokasi Dalam Dua Hari, Mahasiswa Hingga Wiraswasta Diamankan

May 22, 2026 - 18:41
 0  11
Ratusan Botol Miras Ilegal Digerebek, Sat Samapta Polres Bantul Sikat Tiga Lokasi Dalam Dua Hari, Mahasiswa Hingga Wiraswasta Diamankan

RAHMADNEWS. COM | BANTUL - Polres Bantul melalui Satuan Samapta terus menggencarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar selama dua hari berturut-turut, aparat kepolisian berhasil menggerebek tiga lokasi berbeda dan menyita ratusan botol miras siap edar.

Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti keresahan warga terkait maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya rangkaian penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi itu merupakan implementasi instruksi pimpinan kepolisian dalam menekan angka penyakit masyarakat di wilayah Bantul.

“Benar, personel Sat Samapta Polres Bantul telah melaksanakan penindakan terhadap penjual miras ilegal di tiga lokasi berbeda pada Selasa dan Rabu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga,” ujar Iptu Rita saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Penggerebekan Pertama di Kawasan Parangtritis

Operasi pertama dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Sat Samapta bergerak menuju sebuah tempat usaha bernama Outlet 23 yang berada di Dusun Mancingan 11, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemilik usaha berinisial MAP (24), yang diketahui berstatus mahasiswa asal Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 132 botol minuman keras berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Barang bukti yang disita di antaranya Bir Bintang, Singaraja, Anggur Merah, hingga Atlas Leci.

Petugas kemudian melakukan pendataan serta mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pengembangan ke Lokasi Kedua

Tak berselang lama, sekitar pukul 22.00 WIB di malam yang sama, tim Sat Samapta melakukan pengembangan operasi menuju lokasi kedua yang masih berada di kawasan Jalan Parangtritis Neco, Sabdodadi, Bantul.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RKS (23). Dari lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek.

“Di lokasi kedua, petugas menyita sebanyak 76 botol miras seperti Kawa-Kawa, Anggur Orang Tua, hingga Bir Prost,” terang Iptu Rita.

Penindakan dilakukan lantaran penjualan miras tersebut tidak dilengkapi izin resmi sebagaimana aturan yang berlaku.

Rumah di Trirenggo Jadi Sasaran Ketiga

Operasi pemberantasan miras ilegal kembali berlanjut pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kali ini, petugas menyasar sebuah rumah di Dusun Bogoran, Trirenggo, Bantul.

Dari lokasi ketiga tersebut, polisi mengamankan seorang wiraswasta berinisial RPAH (21). Selain itu, aparat juga menyita sebanyak 48 botol minuman keras berbagai jenis.

Miras yang diamankan di antaranya bermerek Whisky Mansion, Ice Land Mix, serta Sari Vodka yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.

Total 256 Botol Diamankan

Dari tiga lokasi berbeda yang digerebek selama dua hari operasi, aparat kepolisian berhasil mengamankan total sekitar 256 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bantul guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dan tindak pidana ringan (tipiring) yang berlaku.

“Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Iptu Rita.

Polisi Ajak Warga Aktif Melapor

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas ilegal yang meresahkan warga, termasuk perjudian dan penjualan miras tanpa izin.

Menurut Iptu Rita, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan operasi kepolisian di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow