Menyorot Dunia Pendidikan di Inhu, LBHI Batas Indragiri: Ada Sekolah Melalui Guru Jual Beli LKS hingga Pungutan Uang Les dan Uang Kas

Jan 17, 2025 - 06:47
 0  98
Menyorot Dunia Pendidikan di Inhu, LBHI Batas Indragiri: Ada Sekolah Melalui Guru Jual Beli LKS hingga Pungutan Uang Les dan Uang Kas

RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang telah dilarang secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan masih ditemukan di sejumlah sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Temuan ini diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian SH MH, Kamis (16/1/2025).

Rahman mengungkapkan, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, yang melarang tenaga pendidik dan sekolah menjadi pihak yang memperjualbelikan buku pelajaran, LKS, seragam, atau bahan ajar lainnya kepada siswa. Aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi pendidikan yang membebani siswa dan orang tua.

Rahman mengaku menerima laporan dari orang tua siswa yang mengeluhkan kewajiban membeli LKS di SD Negeri 18 Rengat, meskipun tidak memiliki kemampuan finansial. "Ada seorang ibu yang tidak mampu membayar biaya LKS, uang les, dan uang kas. Totalnya Rp584.000, dan saya bayarkan dengan dana pribadi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini bertentangan dengan aturan, mengingat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mencakup penyediaan buku pelajaran secara gratis bagi siswa. Rahman juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Inhu, Inspektorat, dan Bupati Indragiri Hulu memberikan perhatian serius untuk menyelesaikan masalah ini.

Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu, Kamaruzaman, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak SD Negeri 18 untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut. Namun, belum ada langkah konkret yang dijelaskan lebih lanjut.

Sejumlah peraturan telah melarang praktik jual beli di sekolah, di antaranya:

PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, yang melarang guru dan sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, dan melakukan pungutan di luar ketentuan.

Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku.

UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang menegaskan bahwa buku pelajaran yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual.

Rahman berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Inhu, dapat memastikan tidak ada lagi praktik jual beli LKS atau pungutan lain yang memberatkan orang tua siswa. "Mutu pendidikan harus ditingkatkan tanpa membebani orang tua, terutama bagi mereka yang kurang mampu," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow