Jasa Raharja Terapkan Sentralisasi Pembayaran Keuangan, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
RAHMADNEWS. COM | JAKARTA — PT Jasa Raharja resmi mengimplementasikan kebijakan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan terhitung mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan strategis ini menjadi tonggak penting dalam agenda transformasi tata kelola keuangan perusahaan, sekaligus menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan efisiensi proses bisnis, akurasi pengelolaan keuangan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Implementasi sentralisasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian panjang proses transformasi yang telah dimulai sejak Februari 2025. Tahapan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan terukur, mulai dari uji coba sistem, pelaksanaan pilot project, hingga tahap Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Jasa Raharja di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, seluruh transaksi keuangan Jasa Raharja baik transaksi santunan maupun non-santunan kini diproses secara terpusat di Kantor Pusat. Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menegaskan bahwa sentralisasi pembayaran bukan sekadar perubahan sistem administrasi keuangan, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh perusahaan.
“Sentralisasi ini lebih dari sekadar perubahan sistem. Ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Bayu.
Dengan sistem baru ini, proses approval pembayaran kini dilakukan sepenuhnya secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang diarahkan untuk lebih fokus pada aspek substantif, seperti kelengkapan dan keabsahan dokumen, optimalisasi pendapatan, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, sentralisasi pembayaran juga didukung oleh pemanfaatan dashboard digital dan sistem analisis data yang memungkinkan pemantauan transaksi keuangan secara real-time. Dengan demikian, proses pengawasan, evaluasi, hingga pengambilan keputusan strategis dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan berbasis data.
Dari sisi tata kelola, kebijakan ini dinilai mampu memperkuat sistem pengendalian internal dan mitigasi risiko. Sentralisasi pembayaran memungkinkan penerapan pengawasan melekat serta audit berbasis risiko yang lebih efektif, sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang selama ini dijalankan secara konsisten oleh Jasa Raharja.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat berjalan lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” jelas Bayu.
Sebagai bagian integral dari transformasi ini, Jasa Raharja juga melakukan upskilling dan reskilling terhadap pegawai di seluruh wilayah agar mampu beradaptasi dengan sistem keuangan yang baru. Proses perubahan didukung melalui program change management yang komprehensif, meliputi kegiatan Townhall, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Tercatat, lebih dari 1.600 insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebagai upaya memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung implementasi sentralisasi pembayaran secara optimal.
Bayu menambahkan, penerapan sistem sentralisasi memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan serta meningkatkan ketepatan perencanaan keuangan.
“Dengan basis data yang terintegrasi, kami dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih cepat dan tepat. Dampaknya sangat nyata terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi. Melalui langkah ini, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman.**
What's Your Reaction?




