Eks Kepala BGN Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Program MBG Seret Tiga Mantan Pimpinan dan Rugikan Keuangan Negara
RAHMADNEWS. COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu sore setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah Dadan Hidayana selaku mantan Kepala BGN, Sonny Sanjaya yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas nasional yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Program tersebut didukung anggaran negara yang sangat besar, mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Syarief, penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah tersebut.
Program MBG sendiri mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Dalam pelaksanaannya, program tersebut melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan berbagai yayasan sebagai mitra penyelenggara di daerah.
Namun, menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi syarat dan justru memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai di lingkungan BGN. Yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program negara.
Penyidik menduga proses verifikasi dan penunjukan yayasan mitra dilakukan melalui pengaturan tertentu pada portal mitra BGN. Dugaan tersebut mengarah pada adanya campur tangan atau atensi khusus dari para tersangka sehingga yayasan-yayasan tertentu tetap lolos seleksi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Akibat mekanisme yang diduga menyimpang tersebut, sejumlah yayasan disebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar, mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi bernilai triliunan rupiah dalam setahun.
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan bahwa beberapa yayasan penerima manfaat tersebut memiliki afiliasi langsung dengan para tersangka. Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan perkara.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga proses pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Dugaan intervensi tersebut, menurut penyidik, membuka peluang terjadinya praktik mark up harga pada sejumlah pengadaan barang yang terkait dengan operasional program MBG.
Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1,03 triliun. Pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui perusahaan vendor yang tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan pengadaan. Dugaan mark up harga juga ditemukan dalam proses pengadaan tersebut.
Tidak hanya itu, pengadaan 31.994 unit tablet untuk mendukung operasional program MBG juga masuk dalam daftar proyek yang sedang didalami. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur serta indikasi pembengkakan harga yang berpotensi merugikan negara.
Temuan serupa juga ditemukan dalam pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai kebutuhan lapangan dan mengandung unsur mark up yang kini masih terus dihitung oleh tim auditor dan penyidik.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa berbagai pengadaan tersebut diduga menyebabkan pemborosan anggaran negara dan tidak memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana tujuan awal yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan, penyidik menyatakan bahwa perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari pelaksanaan program tersebut.
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional, pengungkapan perkara ini menjadi ujian besar bagi upaya pemerintah dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.**
What's Your Reaction?




